INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meninjau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 35 Jalan Gereja, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 13 Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (25/04/2019).
PSU digelar menyusul adanya beberapa kesalahan penyelenggaraan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu No 7/2017. Di TPS 35, PSU diselenggarakan akibat adanya 35 warga dari luar daerah yang melakukan pencoblosan tanpa formulir A5 atau surat pindah memilih, sedang di TPS 13 karena tidak adanya surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Medan daerah pemilihan (dapil) 1.
Peninjauan ini dilakukan Wali Kota bersama Kapolresta Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Dandim 0201/BS Kol Inf Yuda Rismansyah beserta Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik.
TPS pertama yang dikunjungi Wali Kota beserta rombongan adalah TPS 35. Di tempat itu terdapat 270 pemilih dengan perincian 130 pemilih laki-laki dan 140 pemilih perempuan. Di samping itu terdapat juga 30 pemilih khusus (disabilitas) seperti tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara serta tuna grahita.
Wali Kota berharap agar para petugas tidak lupa untuk menjaga kesehatan. Sebab proses penghitungan suara yang akan dilakukan usai pemungutan suara nanti sangat menguras tenaga dan pikiran karena berlangsung lama. Pasalnya, ada lima pilihan yang akan dipilih warga mulai caleg DPRD Medan, DPRD Sumut, DPD RI, DPR RI hingga calon presiden dan wakil presiden. (imc/bsk)
