|

Dituduh Aniaya Sekuriti, Kades Teluk Dalam: Waktu Itu Berseloro di Warung Tuak

Ilustrasi pengeroyokan dan penganiayaan

INILAHMEDAN - Asahan: Kepala Desa (Kades) Teluk Dalam Jimi Kater membantah tuduhan dirinya melakukan penganiayaan kepada salah seorang sekuriti PT Padasa Enam Utama (PEU). Jimi mengaku waktu itu dia dan sekuriti itu sedang berseloro di warung tuak.

"Waktu itu berseloronya aku sama dia di warung tuak. Kubilang sudah bisalah kita lansir sawit PT Padasa dari dalam kebun. Tiba-tiba dia (sekuriti-red) marah-marah. Gak ada kupukul dia, hanya kudorong. Kemudian dia menendang anjing dan bilang kujadikan tambul kau nanti. Melihat situasi itu kawan-kawan saya memisahnya," kata Jimi Kater didampingi dua orang warganya saat memberi penjelasan kepada wartawan di Kisaran, Kamis malam (04/03/2019).

Hal senada juga dikatakan dua warga yang mendampingi Jimi Kater. Keduanya membantah tuduhan penganiayaan yang dilakukan kades terhadap sekuriti tersebut.

"Kita siap kalau harus jadi saksi terkait tuduhan penganiayaan yang dilakukan kades. Memang sempat terjadi aksi saling dorong dan kita memisahnya. Kejadian itu malam hari. Mungkin ada yang berusaha memukul curi, makanya dia terluka. Awalnya pak kades bergurau sembari mengatakan kita lansir ajala sawit di dalam itu ya lae. Kemudian sekuriti itu berteriak sembari mengatakan tak peduli aku. Walau pun kades, kalau mencuri sawit PT Padasa kutangkap. Itulah awal keributannya," kata kedua warga itu.

Sebelumnya sekuriti Amri Sihombing selaku korban penganiayaan kepada wartawan mengaku penganiayaan yang dilakukan kades itu telah dilaporkannya ke Mapolsek Simpang Empat sesuai arahan pimpinan PT Padasa.

"Saya telah membuat visum. Tak bisa kerja aku dibuatnya. Luka lebam mukakku," kata Amri.
   
Humas PT PEU M Kamil membenarkan pihaknya mengarahkan anggotanya untuk membuat Laporan Polisi (LP). "Pelaku harus dihukum sesuai perbuatanya sesuai alat bukti yang ada," kata Kamil.

Sementara itu Kapolsek Simpang Empat AKP Raymond Hutagalung mengatakan pihaknya belum menahan terlapor sebab dalam proses lidik. (imc/zainal)

Komentar

Berita Terkini