INILAHMEDAN - Medan: Pengelola rumah sakit (RS) dan BPJS Kesehatan diminta untuk tidak saling tuding terkait belum dibayarnya klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Sebab ini akan merugikan masyarakat, dokter dan staf rumah sakit. Jangan konflik keduanya menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi terganggu," kata pengamat kesehatan Destanul Aulia, Kamis (28/03/2019).
Menurutnya, yang didengarnya dari BPJS proses tunggakan terkendala karena syarat atau dokumen yang diperlukan belum memenuhi. Sedangkan dari pihak rumah sakit mengatakan kalau BPJS mengalami defisit.
"Itu dua persepsi yang berkembang. Jadi, pihak rumah sakit harus tahan diri terhadap tudingan yang diarahkan kalau BPJS defisit. Tapi lengkapi berkas yang dibutuhkan," ujar Destanul.
Pihak BPJS juga, harapnya, segera melunasi tunggakan kepada rumah sakit yang trek recordnya baik.
"Keduanya buka mata hati kalau memang salah. BPJS tunjukkan di mana salah rumah sakit dan beri masukan. RS juga jangan terlalu bicara lantang," pintanya.
Ia menilai kalau dilihat BPJS memang defisit dan karena itu berhati hati mengeluarkan uangnya. BPJS juga memerlukan suntikan dana.
"Solusinya, pihak rumah sakit dan BPJS duduk bersama agar tidak saling menyalahkan. BPJS juga menentukan poin-poin yang perlu didahulukan. Kalau klaimnya berkepanjangan tidak dibayar, bisa membunuh rumah sakit karena akan melemahkan daya saing.
Apalagi rumah sakit pemerintah tipe pendidikan akan menganggu proses pembelajaran dokter karena tidak ada pasien untuk praktek sehingga masa depan pendidikan kedokteran kita akan terancam," tukas Sekretaris Program Pasca Sarjana ilmu Kesehatan Masyarakat FKM USU ini.
Pembayaran tunggakan klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit belum bisa dipastikan kapan diturunkan. Pasalnya, pembayaran tunggakan tersebut sedang diurus Kementerian Keuangan.
Adanya tunggakan klaim tersebut sangat berdampak kepada terlambatnya pembayaran obat dan gaji tenaga honor di RSUD Dr Pirngadi Medan. Sedangkan RSUP H Adam Malik melakukan efisiensi pengeluaran.
Kasubag Humas & Hukum RSUD Dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin menyebut klaim yang belum dibayarkan selama dua bulan sebesar Rp10,1 miliar.
"Ya dua bulan klaim belum dibayarkan yaitu bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp5,3 M dan Januari tahun 2019 sebesar Rp4,8 M. Sedangkan Februari dan Maret masih dalam proses pengajuan," kata Edison.
Kasubag Humas RSUP H Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan BPJS Kesehatan belum membayarkan klaim kepada pihaknya sebesar Rp25 miliar.
"Bulan Januari 2019 sudah diajukan sekitar Rp25 miliar, tapi belum dibayarkan. Klaim bulan Februari belum kami ajukan karena masih di verifikasi, dan bulan Maret sama sekali belum diajukan," sebutnya.
Telatnya pembayaran klaim, pihaknya melakukan efisiensi pengeluaran, misalnya menunda pemeliharaan fisik rumah sakit.
"Artinya kami memberdayakan fasilitas yang ada saat ini," ujarnya sembari menambahkan pihaknya mengutamakan pembayaran rutin seperti jasa pegawai dan obat pasien.
Sebelumnya Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek mengatakan belum bisa memastikan kapan pembayaran tersebut. Menurutnya, pembayaran tunggakan tersebut sedang diurus oleh Kementerian Keuangan.
"Anggaran ada tinggal menggeser, tapi harus ada acc dari Kementerian Keuangan," kata Nila Moeloek saat ditanya wartawan usai membuka Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Sumut. (imc/fat)