|

Wali Kota Tebingtinggi Minta Pengusaha Patuhi UMK 2019


INILAHMEDAN - Tebingtinggi: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan meminta seluruh pengusaha mematuhi ketentuan Upah minimum Kota (UMK) 2019 yang telah ditetapkan Gubernur Sumut sebesar Rp2.338.840,41serta memenuhi hak-hak pekerja di antaranya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Hal itu disampaikan Wali Kota melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi Iboy Hutapea di aula kantor Disnaker Jalab Gunung Leuser, Tebingtinggi, Senin (31/12/2018).

Wali Kota berharap para pengusaha harus memperhatikan perlindungan terhadap pekerjanya seperti kepemilikan jaminan kesehatan dan tenaga kerja.

“Di tahun 2019 nanti, pengusaha konstruksi tidak akan ditandatangani kontrak kerjanys kalau pekerjanya belum dijamin perlindungan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Wali Kota mengatakan Pemko Tebingtinggi akan menyediakan Rusunawa bagi pekerja yang belum memiliki tempat tinggal dengan ketentuan pekerja tersebut mempunyai KTP Kota Tebingtinggi.

“Kami juga berharap para pengusaha bisa memberikan data yang akurat untuk mempermudah sistem pelaksanaannya,” terangnya.

Sedangkan untuk tenaga kerja kontrak di Pemko Tebingtinggi, Wali Kota menyampaikan bahwa upahnya tergantung dari keuangan daerah karena belum mampu untuk menyesuaikannya (dengan UMK).

“Dan yang perlu diingat UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walau demikian kita nanti akan merembukkannya dengan unsur yang ada di Pemko Tebingtinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2019 melalui Surat Keputusan Gubsu Nomor: 188.44/1458/KPTS/2018 tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi sebesar Rp2.338.840,41 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.

“Penetapan UMK tahun ini naik sebesar Rp173.849,41 atau 8,03% dari tahun sebelumnya. Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Gubsu tersebut, maka penetapan UMK tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Wali Kota.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tebingtinggi Syafriudi Satrio mengatakan masalah UMK ini merupakan hal yang sudah ditetapkan pemerintah setiap tahunnya dan telah dikaji secara matang antara pengusaha, pekerja dan pemerintah dan angkanya sudah mendekati realita.

“Saat ini kita tahu bahwa industri ataupun perekonomian lagi sulit dan tidak semua pengusaha dapat memenuhi UMK tersebut seperti tenaga honor, pembantu rumah tangga, penjaga pertokoan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, bagi industri wajib untuk mematuhi UMK, sedangkan home industri yang tidak mampu wajib mengajukan surat keberatan kepada pemerintah.

“Apabila (pengusaha) tidak mengajukan (surat keberatan) maka wajib pula untuk mematuhi peraturan pemerintah tersebut. Apindo berkomitmen untuk mematuhi UMK ini dan apabila ada anggota yang industri tidak memberlakukannya, kita akan menegurnya,” tegas Syafriudi. (imc/susilawati)
Komentar

Berita Terkini