|

2019, Jam Kerja Honorer Pemko Tebingtinggi 5 Jam, Ini Alasannya


INILAHMEDAN - Tebingtinggi: Pegawai pemerintah non ASN (pegawai honor) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi diberikan dispensasi waktu bekerjanya selama 5 jam mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Dispensasi jam kerja ini untuk menyesuaikan UMK Kota Tebingtinggi yang ditetapkan Gubernur Sumut Rp2.338.840,41.

"Mengingat kondisi keuangan Pemko Tebingtinggi belum mampu untuk memenuhi UMK, maka jam kerja pegawai honor kita beri dispensasi. Jadi honor yang diberikan masih seperti tahun 2018," kata Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan saat memimpin apel pagi di halaman kantor Pemko Tebingtinggi Jalan Sutomo, Rabu (02/01/2019).

Menurut Wali Kota kebijakan menetapkan 5 jam kerja bagi tenaga honor untuk memberikan kesempatan bagi mereka memanfaatkan waktu di luar  jam kerja untuk mencari tambahan penghasilan.

Namun demikian, kata Wali Kota, Pemko Tebingtinggu memberikan apresiasi bagi tenaga honor yang tetap melakukan tugasnya seperti biasa sampai usai jam dinas ASN.

Wali Kota juga mengingatkan para ASN bahwa besaran perolehan tunjangan kinerja (tunkir) akan disesuaikan dengan pekerjaan dan tidak lagi disamaratakan. Artinya ASN yang rajin kerja perolehan tunkirnya tidak sama dengan ASN yang jarang masuk kantor.

Demikian pula bagi ASN yang tidak mengisi dan menyarankan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHK-ASN) akan dikenakan saksi administrasi.

Wali Kota berharap ASN dan tenaga honor pada tahun 2019 ini lebih meningkatkan kinerja dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Tngkatkan soliditas, solidaritas sesama ASN, jangan sekali-kali melakukan tindakan pelanggaran hukum," katanya. (imc/susilawati)
Komentar

Berita Terkini