Hamdani ditangkap di Dusun X, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (18/11/2018) berdasarkan LP/47/XI/2018/SU/Res Sergai/Sek Pantai Cermin tanggal 18 November 2018.
Dari tangan Hamdani, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip putih berisi kristal putih diduga sabu-sabu yang di bungkus 1 lembar plastik kecil warna merah dan 1 lembar plastik kecil hitam.
Menurut keterangan polisi setempat, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Disebutkan, di Dusun IX, Desa Celawan akan ada transaksi sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian piket Reskrim Polsek Pantai Cermin Aipda Sarweli dan Brigadir Muslim Efendi bergerak menuju ke TKP. Kemudian polisi menangkap tersangka.
Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti diduga sabu-sabu. (imc/nirwani)