|

Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Tetangganya Ditangkap Polisi


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Dua pria diringkus polisi karena melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Suriyono (27).

Kini Surya Darma alias Surya (36) dan Rudianto alias Uud (24)  warga Dusun I, Desa Sei Nagalawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) meringkuk di tahanan Polsek Perbaungan, Selasa (13/11/2018).

Polisi meringkus keduanya di lokasi berbeda sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (12/11/2018).

Kapolsek Perbaungan AKP Gandhi Hutagaol membenakan penangkapan kedua pria itu.

Menurut Gandhi, penganiayaan yang dilakukan kedua pria itu kepada korban terjadi Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 02:15 WIB. Sebab korban menolak diajak mencuri di pabrik batu.

Malam itu korban sedang istirahat di rumahnya. Tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu.

Korban membuka pintu. Kemudian kedua pelaku mengajak korban pergi dengan menaiki becak  yang ditumpangi kedua pelaku.

Tak lama kemudian kedua pelaku tiba-tiba mengancam korban dengan pisau. Korban yang tidak berkutik akhirnya dianiaya.

Kemudian korban dibawa ke pabrik batu untuk melakukan pencurian. Di sana korban kembali dianiaya dan disulut api rokok karena menolak diajak mencuri. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka lecet dan sobek di bagian leher dan bengkak di bagian wajah. Usai menganiaya, kedua pelaku meninggalkan korban.

Korban akhirnya membuat pengaduan ke polisi. Polisi pun akhirnya menangkap kedua pelaku. (imc/nirwani)
Komentar

Berita Terkini