|

Papan Reklame Ukuran Besar di HM Yamin Dibongkar


INILAHMEDAN - Medan: Tim gabungan kembali menertibkan sejumlah papan reklame yang berada di Jalan HM Yamin. Sebanyak empat papan reklame ukuran 4 x 6 dan enam papan reklame ukuran sedang dibongkar pada Jumat (12/10/2018) pukul 23.00 hingga Sabtu (13/10/2018) dini hari.

Pembongkaran papan reklame dipimpin Kasat Pol PP Kota Medan M Sofyan. Penertiban ini juga dibantu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dengan menurunkan 1 unit mobil Craine dan 1 unit Mobil Tangga dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Menurut Sofyan, sesuai instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, tim gabungan terus menertibkan papan-papan reklame yang tidak memiliki izin, menunggak pajak serta berdiri pada zona larangan.

“Kita terus berkomitmen menegakkan peraturan khususnya mengenai papan reklame yang melanggar aturan," ungkap Sofyan.

Sebelumnya, tim gabungan juga membongkar papan reklame di Jalan Balai Kota dan Jalan Putri Hijau, Kamis (11/10/2018) malam dan Jumat (12/11/2018) dinihari.

Pada penertiban itu tim gabungan menumbangkan 1 unit papan reklame ukuran 6 x 12 di Jalan Putri Hijau simpang Jalan Guru Patimpus dan 1 unit papan reklame berukuran 4 x 6 di Jalan Balai Kota. Pembongkaran papan reklame ini dilakukan karena berdiri di zona terlarang. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini