|

Lindungi Pelaku Usaha, KPPU akan Bentuk Deputi Pengawasan Kemitraan


INILAHMEDAN - Medan: Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk Deputi Pengawasan dalam melindungi pelaku usaha kecil dan menengah dalam menjalankan usahanya.

"Kita akan mengubah struktur yang ada di KPPU. Bila ada pelanggaran perjanjian usaha maka bisa ditindaklanjuti dalam sektor usaha termasuk perkebunan," sebut Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih didampingi Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan Ramli Simanjuntak serta Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Sumatera Utara Indra Gunawan Girsang dan Praktisi Hukum Rahmat Sorialam Harahap usai menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Pengawasan Kemitraan Sektor Perkebunan Sawit di Hotel Santika Medan, Kamis (13/09/2018).

Menurut Guntur, sektor pengawasan kemitraan dinilai penting. Terlebih Sumatera Utara salah satu sumber perekonomiannya dari sektor perkebunan. 

Dengan adanya pengawasan ini, kata dia, maka bentuk pelanggaran bisa dihindari dan para usaha kecil dan menengah terlindungi.

Sementara Rahmat selaku praktisi hukum menegaskan pihaknya sangat mendukung adanya perjanjian tersebut.

"Dengan perjanjian ini maka para usaha kecil dan menengah bisa terlindungi," kata Rahmat.

Sedangkan Indra Gunawan menegaskan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun kabupaten/kota mendukung upaya pendampingan hukum antara pelaku usaha baik itu kelompok tani maupun dengan PKS. 

"Kita mendukung dari sisi pembinaan sehingga kelompok tani terlindungi. Tidak hanya di sektor kelapa sawit akan tetapi sektor lainnya yang berkaitan dengan perkebunan. Sehingga tidak ada yang dirugikan dalam perjanjian usaha," katanya.

Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan Ramli menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi para dinas dan pelaku usaha yang hadir. 

"Intinya mereka bisa memahami tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha. Dalam hal ini kita melihat perjanjian tentang pembayaran, harga dan persyaratan lainnya sehingga bila ada satu prasyarat yang dilanggar kita akan melakukan penindakan," ujarnya.

Diakui Ramli, pihaknya telah mendapat laporan adanya pelanggaran dan pihaknya akan memanggil pelaku usaha tersebut untuk mengklarifikasi.

"Kita ingin agar semua prasyarat tersebut terpenuhi dan pelaku usaha mikro terlindungi," tandasnya. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini