|

Rumah Sakit Harus Punya Sifat Sosial Jangan Hanya Pentingkan Komersial

Ketua Komisi II DPRD Medan Rajuddin Sagala saat memimpin rapat dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan, perwakilan 10 rumah sakit, Dinas Kesehatan Kota Medan di ruang Banggar, Senin (30/07/2018). (foto:bsk)

MAYARAKAT Kota Medan yang menjadi peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sering mengeluhkan pelayanan rumah sakit swasta ataupun pemerintah saat berobat. Realita ini selalu didengar kalangan anggota DPRD Medan setiap kali melaksanakan reses guna menyahuti aspirasi masyarakat, salah satunya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Anggota Komisi II DPRD Medan Herri Zulkarnain mengatakan dirinya selalu melibatkan pihak BPJS Kesehatan saat melaksanakan reses untuk menjawab beragam keluhan peserta BPJS Kesehatan atas pelayanan rumah sakit saat berobat.

Anggota Komisi II DPRD Medan Herri Zulkarnain

"Pada situasi itu kita sering melibatkan pihak BPJS Kesehatan saat reses untuk memberikan jawaban atas keluhan masyarakat yang kurang mendapat pelayanan saat berobat ke rumah sakit," kata Herri Zulkarnain pada rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Medan dengan BPJS Kesehatan di gedung dewan, Senin (30/07/2018).

Menurut pelaksana tugas Ketua Partai Demokrat Sumut ini, pihaknya ingin mengetahui lebih jauh mengenai keluhan masyarakat atas pelayanan kesehatan. Apakah kesalahannya ada di BPJS Kesehatan atau pengelola rumah sakit.

Ketua Komisi II DPRD Medan Rajuddin Sagala didampingi anggota Komisi II Wong Chun,Irsal Fikri, Heeri Zulkarnain, Jumadi, Wakil Ketua Komisi II Edward Hutabarat saat menggelar rapat dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan,perwakilan 10 rumah sakit dan Dinas Kesehatan Medan. (foto: bsk)

"Kita ingin tahu duduk persoalan sebenarnya. Apakah ini kelalaian rumah sakit atau BPJS Kesehatan sehingga yang menanggung dampaknya adalah peserta BPJS Kesehatan. Tapi pada prinsipnya rumah sakit harus memiliki sifat sosial juga, jangan hanya mengutamakan komersial," kata Herri.

Anggota Komisi II DPRD Medan Irsal Fikri saat mengkritisi pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan terkait keluhan pasien BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. (foto:bsk)

Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang Badan Anggaran DPRD Medan tersebut menghadirkan perwakilan 10 rumah sakit di Kota Medan. Baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Seperti RSUP H Adam Malik, RS Martha Friska, RS Murni Teguh, RS Bunda Thamrin, RS Royal Prima, RS Bina Kasih, RS Elisabeth, RSUD dr Pirngadi, RS Harapan Bunda dan RS Herna.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Medan dengan BPJS Kesehatan, perwakilan 10 rumah sakit dan Dinas Keehatan terkait keluhan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. (foto: bsk)

Hadir juga dalam rapat dengar pendapat tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Usma Polita, Kabid Pelayanan dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Suprianto Syahputra dan Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Asnila Dewi Harahap.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Edward Hutabarat

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Rajuddin Sagala didampingi Wakil Ketua Edward Hutabarat (Fraksi PDIP) dan anggota yakni Irsal Fikri (Fraksi PPP), Jumadi (Fraksi PKS), M Yusuf (Fraksi PPP) dan Wong Chun Sen (Fraksi PDIP).

Sementara Jumadi meminta penjelasan kepada BPJS Kesehatan terkait pasien yang datang berobat namun lupa membawa kartu peserta BPJS Kesehatan. Lantaran pasien tidak dapat menunjukan kartu peserta, akhirnya pasien itu dikategorikan pasien umum.

Dalam kesempatan itu Jumadi juga menyampaikan keluhan dokter karena kecilnya honor yang diterima atas tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi II DPRD Medan Wong Chun Sen

"Kecilnya honor dokter BPJS Kesehatan terkadang membuat mereka malas menangani pasien BPJS. Ini realita yang sering dihadapi pasien. Pelayanan kesehatan yang mereka terima berbeda dari pasien umum," katanya.

Menjawab pertanyaan Jumadi, Kabid Pelayanan dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan Suprianto Syahputra mengatakan berdasarkan Permenkes No 28, pemberlakuan pengurusan administrasi saat berobat yakni tiga kali 24 jam pada hari kerja.

"Namun fakta yang sering terjadi, kadang banyak peserta mengatakan punya kartu BPJS, hanya saja mereka tidak tahu apakah kepesertaannya masih aktif atau tidak," jelasnya.

Perwakilan BPJS Kesehatan, perwakilan rumah sakit dan Dinas Kesehatan Medan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Medan. (foto:bsk)

Menurut Suprianto, sampai saat ini banyak masyarakat yang belum paham untuk menjadi peserta BPJS. Masyarakat berpikir begitu menjadi peserta, kartu BPJS-nya langsung aktif.

"Tidak seperti itu. Kartu BPJS aktif 14 hari setelah diurus. Setelah kartunya aktif baru bisa digunakan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, dr Maria Kristina dari RSU Santa Elisabeth Medan mengungkapkan terkait pelayanan kesehatan permasalahannya hampir sama dengan rumah sakit lainnya di Medan.

Anggota Komisi II DPRD Medan Jumadi

Di RSU Elisabeth, kata dia, status kepesertaan BPJS Kesehatan memang diberlakukan menunggu tiga kali 24 jam setelah peserta mendaftar.

“Kami tetap menunggu tiga kali 24 jam. Kalau sudah lewat tiga kali 24 jam, kami mohon maaf, kami tidak bisa menggunakan kartu BPJS sebagai pejamin,” katanya.

Terkait tudingan pasien disuruh pulang pihak rumah sakit, kata dia, RS Elisabeth tidak pernah melakukannya.

"Hanya kadang-kadang keluarga pasien yang merasa belum layak pulang, namun diputuskan dokter penanggung jawab pelayanan sudah bisa pulang. Ya tentu kita pulangkan. BPJS juga tidak mau membayar klaim apabila pasien sudah dibolehkan pulang oleh dokter namun tidak juga pulang. Jadi sembuh tidaknya pasien, dokterlah yang menilai. Bukan dari keluarga pasien atau pihak rumah sakit," katanya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini