![]() |
Lokasi hiburan malam |
INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan memberikan warning kepada pengusaha tempat hiburan agar menghentikan operasionalnya sehari sebelum bulan suci Ramadan.
"Peringatan ini harus ditaati seluruh pengusaha hiburan sebagaimana surat edaran Wali Kota Medan. Surat edaran ini akan kita kirimkan kepada pengusaha hiburan," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriono di Balai Kota, Jumat (04/05/2018).
Agus mengatakan jika tempat hiburan didapati buka selama Ramadan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014.
"Kita paksa tutup. Jika tetap membandal, izin operasionalnya akan kita cabut," tegasnya.
Sementara Asisten Ekonomi dan Pengembangan Setda Kota Medan Qamarul Fattah menambahkan imbauan agar tempat hiburan ditutup selama Ramadan untuk menghormati hari-hari besar keagamaan.
Beberapa jenis tempat hiburan antara lain diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, live music, bar, pub, Spa dan panti pijat. (imc/bsk)