Satgas Yonif 121/MK Gagalkan Penyelundupan 1,1 Ton Kulit Kayu Masohi
INILAHMEDAN - Papua: Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Sektor Utara dari Batalyon Infanteri 121/Macan Kumbang mengamankan 1,1 ton kulit kayu Masohi (KKM) ilegal di Pos Yabanda yang dibawa dari negara Papua Nugini (PNG), Ahad (27/05/2018).
Penggagalan upaya penyelundupan kulit kayu tersebut bermula dari kecurigaan personel Pos Yabanda pimpinan Lettu Inf Ariston Diwan Manik beserta 7 anggotanya saat melaksanakan patroli keamanan di hutan Kampung Yabanda Disktrik Senggi Kabupaten Keerom, Papua, Ahad (27/05/2018) pagi.
Saat keluar dari hutan, petugas melihat mobil pick up Toyota Hilux warna putih dengan nomor polisi PA 8136 KB membawa barang yang ditutupi terpal. Belakangan diketahui pengemudi mobil bernama NAN (37) warga Kampung Tanah Hitam, Abupura, Jayapura, Papua.
Saat diinterogasi petugas, NAN beserta tiga rekannya baru saja selesai memuat kulit kayu Masohi untuk diantar ke Arso 2. Namun NAN tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan kulit kayu Masohi itu kepada petugas.
Menurut NAN, kulit kayu Masohi itu dibelinya dari salah seorang warga negara PNG atas nama Chris Humai. Transaksi jual beli dilaksanakan di pinggir hutan Kampung Yabanda. Kulit kayu Masohi itu, menurut pengakuan NAN, dibawa beberapa warga PNG dengan cara dipikul melalui jalan tikus dan kemudian memasuki wilayah negara Indonesia secara ilegal.
Sampai saat ini barang bukti kulit kayu Masohi sebanyak 51 karung dengan berat 1,1 ton tersebut diamankan di Pos Kotis Satgas Yonif 121/MK di Kampung Wonorejo. Sementara petugas mengarahkan NAN mengurus dokumen yang diperlukan untuk kepemilikan kulit kayu tersebut. (imc/rel)
