|

Wagirin Arman Komentari 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman

INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengomentari 38 mantan dan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Kata Wagirin, semua pihak harus menghormati azas praduga tak bersalah.

"Semua pihak harus menghormati azas praduga tak bersalah. Kan belum ada keputusan pengadilan apakah bersalah atau tidak," kata Wagirin kepada wartawan di gedung DPRD Sumut, Senin (02/04/2018).

Wagirin mengaku telah menerima surat pemberitahuan surat dari KPK soal 38 mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

"Surat sudah sampai beberapa hari lalu sebelum pemberitaan muncul," katanya. 

Wagirin menyakini meski ada beberapa anggota DPRD Sumut yang dijadika tersangka, tapi tidak akan mengganggu tugas-tugas dewan. (imc/bsk)  
Komentar

Berita Terkini