Tuntutan Pedagang Gol, Pasar Pringgan Distanvaskan Sepekan
INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Kota Medan akhirnya menstanvaskan selama sepekan pengelolaan Pasar Pringgan dari pihak swasta. Mulai malam ini, petugas Satpol PP Medan ditempatkan di pasar tradisionil itu untuk tidak memberi ruang kepada PT Parbens selaku pengelola dalam melakukan aktivitas di sana.
Keputusan stanvas diambil berdasarkan tuntutan perwakilan pedagang Pasar Pringgan pada pertemuan dengan Pemko Medan di Balai Kota Medan, Senin (15/04/2018) sore.
"Kita akan membuat posko di sana (Pasar Pringgan-red). Kita juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, koramil dan pihak kecamatan setempat," kata Kepala Satpol PP Medan M Sofyan.
Pertemuan hari itu dipimpin Sekda Medan Syaiful Bahri Lubis didampingi Asisten Umum Ikhwan Habibi Daulay dan Kabag Aset Dongoran. Hadir di sana Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya dan para pedagang yang diwakili Hans Silalahi yang juga kuasa hukum pedagang.
Pantauan www.inilahmedan.com pertemuan berlangsung alot. Pertemuan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara seratusan pedagang terus berorasi di depan Balai Kota menunggu hasil dari pertemuan tersebut.
Hans Silalahi, selaku juru bicara pedagang dalam pertemuan itu terlihat begitu berapi-api menyuarakan aspirasi pedagang yang menolak PT Parbens mengelola Pasar Pringgan.
"Tetap kami tolak. Karena tidak ada perda yang mengatur pasar tradisional dikelola pihak swasta. Kami ingin Pasar Pringgan dikelola PD Pasar Medan," tandas Hans.
Pihak pedagang juga berencana akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan atau KPK jika Pemko Medan tetap mengizinkan PT Parbens mengelola Pasar Pringgan. "Kami tidak main-main. Ini akan kami laporkan," ancam Hans dalam pertemuan itu.
Selain tuntutan stanvas, pedagang juga meminta Pemko Medan membersihkan Pasar Pringgan dari pedagang kaki lima. Pedagang akhirnya lega setelah Pemko Medan mengabulkan tuntutan mereka.
Sebelumnya, Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola Pasar Pringgan karena kewenangan penuh ada di Pemko Medan.
"Kami ini diangkat dan dipilih Pemko Medan. SK untuk mengelola Pasar Pringgan juga sudah dicabut. Jadi kami tidak punya kewenangan lagi," kata Rusdi didampingi Direktur Operasional Jhoni Anwar.
Rusdi mengaku pihaknya sangat dilematis dalam persoalan ini. "Kami sebenarnya no commentlah. Karena dipanggil, kami datang dan jelasin. Apa perintah sekda, kami laksanakan," kata Rusdi.
Sebagaimana diketahui, Pasar Pringgan awalnya dikelola PT Triwira Loka Jaya selama 20 tahun lebih. Kemudian Pemko Medan tidak memperpanjang kontrak pengelolaan pasar. Lalu Pemko Medan melalui PD Pasar mengambil alih pengelolaan pasar tersebut sejak Oktober 2017. Beberapa bulan kemudian, belakangan diketahui Pemko Medan menyerahkan pengelolaan pasar ke PT Parbens. (imc/bsk)
