|

KPK Resmi Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Ketua KPK Agus Raharjo

INILAHMEDAN - Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Para tersangka merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 sebagai tersangka.  
"Ke-38 orang tersangka itu didga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," kata Agus Raharjo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (03/04/2018).

Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Medan pada 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subider enam bulan.

Menurut Agus, hadiah atau janji tersebut diberikan Gatot terkait beberapa hal. Yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPj) Pemprovsu tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provsu tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut, pengesahan APBD Provsu tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut. Kemudian penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Atas perbuatannya tersebut, 38 mantan dan anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (***/imc)


Sumber: Republika

Komentar

Berita Terkini