|

Wacana Kasus Korupsi di Bawah 100 Juta Dihentikan Jika uang Dikembalikan


INILAHMEDAN - Jakarta: Penghentian kasus dugaan korupsi pejabat daerah jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara mulai diwacanakan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mempertimbangkan wacana itu.

"Kalau masih dalam penyelidikan dan kemudian tersangka mengembalikan uangnya mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," kata Ari Dono di Jakarta seperti dilansir merdeka, kemarin.

Ari Dono beralasan dengan dikembalikannya uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi maka anggaran untuk proses penyidikan tidak akan terbuang. Apalagi jika kerugian negara lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan Polri untuk penanganan kasus.

Menurut dia, anggaran penanganan korupsi di kepolisian Rp208 juta. Kalau uang yang dikorupsi Rp100 juta, artinya kas negara menjadi tekor.

"Belum lagi nanti penuntutan, kan ada lagi (anggarannya). Peradilan sampai masa pemidanaan juga ada lagi," katanya.

Banyaknya kasus dugaan korupsi pejabat daerah, kinerja Polri dalam menangani kasus korupsi dapat menghambat kinerja aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Ari Dono menilai mekanisme terbaik adalah ada jalinan kerja sama antara aparat penegak hukum (APH) dari Polri dengan APIP dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, katanya, penegakan hukum dan pengendalian aparat yang melakukan tindak pidana korupsi di daerah dapat berjalan.


"Kalau misalnya uang penyidikan korupsi untuk kepolisian ditambah, itu artinya penyidikan akan kejar korupsi terus, berarti harus dapat kasus korupsi terus. APIP-nya jadi tidak jalan. Nah, ini nanti akan kami koordinasikan," katanya.

Ari Dono menginginkan agar KPK mnangani kasus korupsi yang nilainya besar atau kelas kakap. Hal itu agar KPK bisa menyita aset milik para koruptor yang lebih besar dan bisa bermanfaat untuk negara.

"Jadi yang ditangkap jangan yang receh-receh, tapi yang nilainya besar, kira-kira negara jangan tambah rugi," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Kabreskrim, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan harus dilihat dulu bagaimana derajat kesalahannya. Jika ada kesalahan administrasi maka itu diselesaikan oleh APIP.

"Kalau tindak pidana korupsi apalagi didukung fakta dan bukti yang tidak terbantahkan, tentunya tidak ada pilihan kecuali harvs dilakukan penindakan," kata Prasetyo.

Menurut dia, pengembalian tidak harus meniadakan tanggung jawab pidananya. Kecuali jika pelanggaran hanya administrasi seperti kesalahan pembukuan, penghitungan dan sebagainya. Ini tentunya akan dibicarakan dengan APIP.

"Tapi kalau ada indikasi penyimpangan, buktinya cukup dan tidak terbantahkan, ya terpaksa pak Agus, ya KPK. Termasuk pak Kapolri akan bertindak. Ini prinsip yang harus dipahami bersama," katanya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan memungkinkan saja bila konteksnya administratif.

"Kalau sifatnya administratif, tentu yang disampaikan (Kabareskrim) itu benar," katanya. 

Dia mencontohkan jika ada temuan kerugian negara maka dalam waktu 60 hari harus segera ditindaklanjuti dan dimungkinkan kasusnya dihentikan bila konteksnya administratif. Namun KPK tetap mengacu kepada undang-undang tindak pidana korupsi.

"Saya kira aturannya sudah cukup jelas ya, mulai dari undang-undang tindak pidana korupsi di pasal 4 itu mengatur pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dapat dipidananya seseorang," tegas Febri. (***/imc)

Komentar

Berita Terkini