|

Parkir di Trotoar, Dishub Medan Tertibkan Mobil Penjual Pulsa


INILAHMEDAN - Medan: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menindak satu unit mobil penjual paket data yang kedapatan parkir di atas trotoar di seputaran Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (12/03/2018). Penindakan dilakukan berupa pengusiran karena trotoar bukan tempat parkir melainkan  fasilitas umum yang disediakan bagi pejalan kaki.

Sebelum penertiban, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengaku mendapat informasi dari Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang kebetulan tengah melintas di Jalan Putri Hijau. Pas depan Kantor Telkomsel, satu unit mobil milik perusahaan seluler itu tengah parkir di atas trotoar sambil menjual pulsa.

Selain mobil, jelas Renward, sejumlah pekerja juga meletakkan kursi dan meja untuk melayani pembeli. Kehadiran mobil, meja dan kursi tentunya menghalangi para pejalan kaki melintas. Alhasil para pejalan kaki yang mengalah dan harus berjalan di bahu jalan yang sangat ramai dilalui kendaraan bermotor.

“Begitu mendapat laporang dari Bapak Wakil Wali kota, saya langsung menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes Medan. Setelah itu kita mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan berupa pelarangan berjualan di atas trotoar. Selanjutnya mereka kita ingatkan agar tidak berjualan kembali di trotoar,” jelas Renward.

Apabila kedapatan berjualan kembali, tegas Renward, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penderekan, penggembosan maupun penilangan.

Di tempat terpisah, petugas Dishub bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan melakukan penindakan tegas terhadap 2 unit mobil yang memarkirkan kendaraannya secara berlapis di Jalan Bogor.

Sadar akan kesalahannya, kedua pengemudi terpaksa menerima tilang. Petugas Dishub dan Satlantas mengingatkan keduanya agar tidak lagi parkir sembarangan, termasuk parkir berlapis di lokasi yang telah dipasang rambu-rambu larangan. (bsk)

Komentar

Berita Terkini