|

KPK Tetapkan 38 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Tersangka Baru Kasus Suap Gatot


INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya surat KPK prihal pemberitahuan para tersangka tersebut.

Surat itu ditujukan kepada ketuD DPRD Sumut Wagirin Arman. Ke-38 tersangka itu terdiri dari mantan dan anggota DPRD Sumut.

"Saya lupa berapa jumlahnya. Tapi beberapa hari yang lalu tanda tangan banyak sprindik untuk DPRD Sumut," kata Agus Rahadjo dalam pesan singkatnya, Jumat (30/03/2018).

Penetapan 38 tersangka baru tersebut terungkap atas beredarnya surat KPK kepada Ketua DPRD Sumut nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018 prihal pemberitahuan yang ditandatangani Arie Budiman, Deputi Bidang Penindakan Direktur Penyidikan KPK.

Pada poin kedua surat tersebut disebutkan nama-nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Para tersangka yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadli Nurzal, Abu Bokar Tombak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Dtm Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmanianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiasah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elizaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang dikonfirmasi mengenai kebenaran surat KPK yang ditujukan kepadanya mengaku belum menerimanya. Keberadaan surat itu justeru diketahuinya berdasarkan informasi dari sejumlah temannya. Meski begitu dia menolak mengomentarinya.

"Saya percaya surat KPK itu ada. Tapi belum saya terima. Saya belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun. Tunggu Senin depan pas saya masuk kantor baru bisa bikin pernyataan," katanya. (***/imc)












Sumber: Medanbisnisdaily
Komentar

Berita Terkini