![]() |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan terkait tower Radio Mutiara FM yang tak miliki izin dan ditolak warga. (foto: ist)
|
INILAHMEDAN - Medan: Komisi D DPRD Medan menyepakati bangunan tower milik stasiun radio Mutiara FM yang berdiri di Komplek Johor Indah Permai II, Kecamatan Medan Johor, segera dibongkar karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dan belum mendapat persetujuan warga.
"Tower itu tidak hanya distanvaskan tapi harus dibongkar," kata Sekretaris Komisi D Salman Alfarisi pada rapat dengar di gedung dewan, Senin (12/03/2018).
Komisi D juga mempertanyakan kesiapan Satpol PP Medan untuk membongkar bangunan tower tersebut dan harus ada estimasi waktu kapan akan dibongkar.
“Ini harus ada estiminasi waktunya kapan Satpol PP akan membongkarnya," kata Salman yang diaminkan anggota Komisi D lainnya pada rapat dengar pendapat yang dihadiri perwakilan warga, pihak Dinas Kominfo Medan dan Badan Perijinan Terpadu.
Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong, warga menyampaikan keluhannya yang mendapat berbagai intimidasi karena memprotes berdirinya tower tersebut.
Ahmad Huseini Siregar, warga yang rumahnya berada di belakang tower mengaku pernah dianiaya oleh orang-orang tak dikenal yang diduga suruhan pemilik tower.
“Peristiwa itu terjadi pada 29 Desember 2017. Saya dipukuli dan sempat diancam klewang,” beber Ahmad.
Intimidasi juga dialami Irmansyah Batubara. Rumahnya dilempari orang tak dikenal sehingga kaca jendela rumahnya pecah.
Sementara Parlaungan Simangunsong mempertanyakan apakah warga telah melaporkan perbuatan anarkis itu ke polisi? Warga menjawab sudah. Lalu Parlaungan meminta agar diagendakan rapat berikutnya dengan memanggil pihak kepolisian yang menangani kasus ini.
Perwakilan pemilik radio Mutiara FM yang hadir pada rapat itu mencoba membela diri. Mereka mengatakan tower radio tersebut sudah berdiri sejak 2012 dan saat itu sudah mengantongi ijin gangguan (ho).
“Tower itu sudah ada sejak 2012. Kami hanya menambah ketinggian tower saja,” kata perwakilan pemilik radio.
Mendengar itu, anggota Komisi Godfried Effendi Lubis langsung menyela bahwa penambahan panjang tower tetap harus ada IMB-nya.
“Infokom tidak bisa mengeluarkan ijin jika tower tidak ada IMB-nya. Apapun yang dibangun atau diubah tetap harus ada IMB,” tegas Godfried.
Sementara Arbani dari Dinas Kominfo Medan mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan ijin kepada pemilik tower sebelum menyertakan IMB-nya. “Kami sudah berkordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan peraturan,” kata Arbani.
Jhon Lase dari Badan Perijinan Terpadu mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan IMB dari pemilik tower namun mereka tolak.
“Kami menyurati kembali pemilik tower agar menyertakan syarat-syarat yang kami minta. Salah satunya menyertakan izin dan tandatangan dari warga sekitar yang berada di sekitar tower,” katanya. (bsk)
