|

JR Saragih Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Legalisir Ijazah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Ryanto mewakili Gakkumdu memberi keterangan pers kepada wartawan terkait status tersangka JR Saragih. (foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut menetapkan bakal calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah.

"Tadi JRS kita tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan Senin akan kita lakukan pemanggilan. Besok (Jumat) surat (tersangka) resmi kita kirim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Ryanto mewakili Gakkumdu kepada wartawan di kantor Bawaslu Sumut, Kamis (15/03/2018) malam.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Andi, kuat dugaan terjadi pemalsuan tanda tangan pada legalisir foto ijazah JR Saragih.

"Hasil penyidikan kita, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku tidak pernah melakukan leges ijazah atas nama JRS, termasuk menandatanganinya," jelas Andi.

Andi mengatakan pihaknya sudah memiliki sejumlah barang bukti berupa legas fotokopi ijazah, termasuk specimen tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sofyan Ardiyanto yang menunjukkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.

Menurut Andi, JRS dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebelumnya pada hari yang sama, KPU Sumut kembali mengumumkan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kontestan di Pilgub Sumut terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) JR Saragih. KPU Sumut memutuskan hal itu setelah menggelar rapat pleno. (bsk)






Komentar

Berita Terkini