|

JR Saragih Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Ini

Ikhwaluddin Simatupang

INILAHMEDAN - Medan: Kuasa hukum pasangan bakal calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, akan menjelaskan logika hukum atas penetapan status tersangka JR Saragih terkait dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah.

"Logika hukum ini yang akan kita jelaskan nanti ke Sentra Gakumdu," kata Ikhwaluddin Simatupang ketika dihubungi www.inilahmedan.com di Medan, Jumat (16/03/2018).

Menurut Ikhwaluddin, pihaknya memastikan akan menghadiri pemanggilan Sentra Gakkumdu untuk menjelaskan logika hukum terkait status tersangka JR Saragih karena dianggap menyalahi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Logika hukum yang termasuk kategori pengguna ijazah bermasalah, beber Ikhawaluddin, hanya bisa dikenakan kepada bakal calon perseorangan (non partai). Sebab calon ini langsung yang menyerahkan dokumen ijazahnya pada masa pendaftaran di KPU. "Nah, ini yang disebut pengguna," terang Ikhwaluddin.

Tapi, sebut dia, jika bakal calon kepala daerah diusung gabungan partai politik, calon ini hanya menyerahkan dokumen ijazahnya ke partai politik bukan ke KPU. Setelah itu partai politik menyerahkannya ke KPU.

"Ini yang bisa disebut pengguna. Begitu logika hukumnya. Akan kita jelaskan nanti," katanya.

Sebelumnya, Kamis (15/03/2018) malam, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah.

Penetapan tersangka ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Ryanto mewakili Gakkumdu. Pemanggilan JR Saragih sebagai tersangka kemungkinan dilakukan, Senin (19/03/2018).

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Andi, kuat dugaan terjadi pemalsuan tanda tangan pada legalisir fotokopi ijazah JR Saragih.

"Ini dikuatkan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengaku tidak pernah melakukan leges ijazah atas nama JRS, termasuk menandatangani leges ijazahnya," jelas Andi.

Andi mengatakan pihaknya sudah memiliki sejumlah barang bukti berupa leges fotokopi ijazah, termasuk specimen tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardiyanto yang menunjukkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.

Sebelumnya pada hari yang sama, KPU Sumut kembali mengumumkan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kontestan di Pilgub Sumut terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) JR Saragih. KPU Sumut memutuskan hal itu setelah menggelar rapat pleno. (bsk)


Komentar

Berita Terkini