|

38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka, JK Sebut Fenomena 'Kekompakan'


INILAHMEDAN - Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetakan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), fenomena ini menandakan 'kekompakan' para tersangka dan diia tidak heran dengan penetapan tersangka itu.

"Ini kasus lama kan. Para ketuanya sudah kena. Rupanya ini mereka bagi rata. Ini jangan terulang lagi ya," kata JK usai Jalan Sehat bersama Alumni Universitas Hasunuddin di kawasan Bung Karno, Sabtu (31/03/2018).

Informasi penetapan 38 tersangka didapat dari surat pemberitahuan penerbitan sprindik yang dikirim KPK kepada Ketua DPRD Sumut pada 29 Maret 2018. Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

"Ya benar,"kata Basaria seperti dilansir Detik.com, Jumat (30/03/2018).

Isi surat itu menunjukkan ada 12 sprindik yang diterbitkan KPK terhadap 38 orang tersebut. Sprindik dibuat pada 28 Maret 2018.

Pada poin kedua surat tersebut disebutkan nama-nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Berikut nama-nama para tersangka yang ada pada surat tersebut yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadli Nurzal, Abu Bokar Tombak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Dtm Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmanianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah.

Berikutnya Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane.

Selanjutnya John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiasah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elizaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean. (***/imc)



Komentar

Berita Terkini