![]() |
| Ketua Tim Penyelamat Masjid Taqwa Fakhruddin Pohan yang akrab disapa Kocu bersama masyarakat membentang spanduk akta ikrar wakaf yang berisi kepalsuan di depan Masjid Taqwa Polonia. (foto: ist) |
INILAHMEDAN - Medan: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut diminta melakukan penyidikan terkait keabsahan isi akte ikrar wakaf lahan seluas 1.841 meter persegi di Jalan Polonia, Gang A, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Di atas lahan itu berdiri Masjid Taqwa.
Bergulirnya kasus ini menyusul adanya pernyataan Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia, Zulkarnain, terkait isi akte ikrar wakaf tersebut pada konferensi persnya, Kamis (16/11/2017). Zulkarnain mengatakan lahan tersebut diperoleh dari hibah/wakaf orang perorang dan seseorang bernama Rebo pada 1951.
"Siaran pers yang digelar Zulkarnain dan rekan-rekannya justeru malah membongkar kepalsuan terkait lahan tersebut karena bertolak belakang dengan isi akte ikrar wakaf yang sekarang ini dipegang dr Irvan (terlapor)," kata Ketua Tim Penyelamat Masjid Taqwa, Fakhruddin Pohan, yang akrab disapa Kocu, dalam siaran persnya, Senin (20/11/2017).
Kocu menegaskan isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat lahan Masjid Taqwa akan dijual kepada pengembang dan masjid akan diruntuhkan adalah kabar bohong (Hoax).
"Saya bersama masyarakat bertekad akan menyelamatkan Masjid Taqwa dan meluruskan status lahan tersebut," tegas Kocu.
Kocu dan umat Islam di Kelurahan Polonia bertekad mempertahankan keberadaan Masjid Taqwa dari pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil alihnya. "Warga Kelurahan Polonia siap 'berdarah-darah' demi menyelamatkan Masjid Taqwa," tegas Kocu.
Sementara itu, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (LHKP-PWMSU) Shohibul Anshor Siregar mengatakan sengketa lahan yang di atasnya berdiri Masjid Taqwa harus segera diselesaikan melalui jalur hukum.
"Kalau tabayyun sudah tidak dikehendaki, maka proses hukum harus dijalankan. Rasanya tidak elok konflik ini terus berlanjut," kata Shohibul.
Shohibul meminta semua pihak yang merasa punya pendapat tentang sengketa lahan ini tentu bisa membawa data-data otentik ke pengadilan.
"Kita meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumut segera menuntaskannya sehingga kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. "Jika pihak kepolisian menilai perlu
dilakukan penahanan, maka lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya. (rel)
