Jatuh Tempo 31 Agustus, Sekda Medan: Masyarakat Jangan Telat Bayar PBB
INILAHMEDAN - Medan: Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri mengajak masyarakat segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum memasuki jatuh tempo pembayaran pada 31 Agustus 2017.
“Saya mengajak seluruh masyarakat segera menunaikan kewajibannya dalam membayar PBB. PBB ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan publik melalui pembangunan infrastruktur kota, peningkatan layanan kesehatan, peningkatan kualitas layanan pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat,” kata Sekda saat memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi Penerimaan PBB Kota Medan Tahun 2017 di ruang rapat kantor Wali Kota Medan, Kamis (24/08/2017).
Menurut Sekda, masyarakat jangan sampai telat membayar PBB yang jatuh temponya tinggal satu minggu lagi. "Jangan sampai lew at 31 Agustus 2017 karena akan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Ujung-ujungnya nanti makin berat,” ujarnya.
Berdasarkan laporan penerimaan PBB yang masuk hingga Rabu, 23 Agustus 2017, penerimaan PBB masih minim sekitar Rp225.523.310.013 dari total target yang ditetapkan sebesar Rp419.040.861.523 atau 53,82 persen.
Dari 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan, penerimaan PBB tertinggi berasal dari Kecamatan Medan Perjuangan dengan realisasi sebesar Rp4.744.332.611 atau 57,59 persen dari target Rp 8.238.832.964. Sedangkan penerimaan terendah adalah Kecamatan Medan Labuhan yakni Rp5.234.731.603 atau 30,13 persen dari target Rp17.371.544.795.
Melihat kondisi tersebut, Sekda mengaku prihatin karena secara keseluruhan baru lima kecamatan yang penerimaannya di atas 50 persen. Bahkan masih ada 7 (tujuh) kecamatan yang persentase realisasinya justru masih di bawah 40 persen. (erni)