|

Direkom Golkar Maju Pilgubsu 2018, Tengku Erry: Salam Hormat Buat Parpol Yang Mendukung Saya

Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu mendapat rekomendasi dari Partai Golkar sebagai pasangan pada Pilgubsu 2018 mendatang. (foto: ist)

INILAHMEDAN - Medan: DPP Partai Golkar mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung Tengku Erry Nuradi dan Ngogesa Sitepu sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018 mendatang. Seperti apa reaksi Tengku Erry yang masih menjabat sebagai Gubernur Sumut ini?

"Salam hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya untuk parpol-parpol yang telah menyatakan dukungan untuk saya," kata Erry Nuradi saat ditemui di Medan, Selasa (22/08/2017).

Sebelumnya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masing-masing memiliki 3 kursi di DPRD Sumut telah terlebih dahulu mendukung Tengku Erry Nuradi sebagai calon Gubernur Sumut.

Dengan dukungan Partai Golkar yang memiliki 17 kursi di DPRD Sumut, maka sudah lebih dari cukup persyaratan maju Pilgubsu 2018 yang ditetapkan KPU minimal 20 kursi atau suara parpol. Dengan demikian, Paten, singkatan dari Pak Tengku Ery Nuradi, sebagai calon Gubernur Sumut pertama yang memastikan tempat di Pilgubsu 2018.

Surat Keputusan (SK) tertanggal 21 Agustus 2018 itu ditandatangani Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marham. Surat ini juga telah diterima Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ngogesa Sitepu.

Surat dari DPP Partai Golkar tersebut juga diikuti dengan instruksi kepada seluruh ketua DPD Golkar di Sumut untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan organisasi. Pengurus diminta mendaftarkan pasangan calon Erry-Ngogesa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sesuai jadwal.

Ditetapkan pula bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus/fungsionaris/kader dan anggota partai Golkar. Bahkan, kader yang tidak melaksanakaan akan diberi sanksi organisasi.

Sekretaris DPD Golkar Sumut Irham Buana Nasution membenarkan perihal beredarnya SK dari DPP Partai Golkar tersebut. Kata dia, Tengku Erry Nuradi telah sah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam Pilgubsu 2018 mendatang berpasangan dengan Ngogesa Sitepu sebagai calon wakil kepala daerah.

“Jadi benar, surat yang beredar itu merupakan surat keputusan dari DPP Partai Golkar. Keputusan ini sifatnya objektif dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Parpol dan UU Pilkada, maupun berdasarkan AD/ART partai, keputusan pencalonan itu ada di DPP. Maka keputusan itu sifatnya sudah final dan mengikat,” kata Irham.

Irham menambahkan, seluruh jajaran pengurus/fungsionaris/kader dan anggota partai Golkar wajib untuk memenangkan pasangan tersebut. Apalagi, dalam Pilkada Sumut tahun 2008 maupun tahun 2013 lalu, Partai Golkar belum bernasib baik karena belum pernah menang di Pilkada di Sumut.

“Makanya untuk tahun 2018 ini, kami berharap bisa memenangkan Pilkada Sumut. Jalan masuknya dari pencalonan yang diusung dari DPP ini,” ujar Irham. (bsk)
Komentar

Berita Terkini