![]() |
Pencemaran sungai |
INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Kota (Pemko) Medan perlu memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar izin lingkungan.
Anggota DPRD Medan Hamidah mengatakan selama ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar izin lingkungan hanya berupa sanksi administratif sehingga masih belum berdampak efek jera bagi pelaku usaha yang kerap melakukan pelanggaran.
"Upaya Pengelolaan Lingkungam dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup ( ANDAL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) bukan barang baru dalam topik lingkungan. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang hal itu. Namun faktanya Sungai Deli puluhan tahun tercemar dan rusak," sebut Hamidah dalam Pemandangan Umum Fraksi PPP dalam rapat paripurna DPRD Medan terhadap Ranperda tentang Izin Lingkungan, Selasa (18/07/2017).
Menurut dia, sanksi administratif bagi pelaku usaha tidak cukup dalam upaya penegakkan aturan tentang upaya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan.
"Oleh sebab itu, rumusan sanksi terhadap izin lingkungan yang telah diperjelas dan dipertegas dalam Ranperda lingkungan hidup hendaknya dapat diimplementasikan secara tegas terhadap pelaku usaha. Dengan demikian, hasil yang diharapkan dengan diberlakukannya perda ini bisa dirasakan masyarakat Kota Medan, khususnya masyarakat yang langsung terkena dampak permasalahan lingkungan," katanya.
Sementara, Fraksi Partai Demokrat menilai pencemaran lingkungan di Kota Medan sudah pada situasi mengkhawatirkan karena berdasarkan hasil penelitian, Kota Medan ditetapkan sebagai kota ke-empat penyandang kota paling berpolusi. (bsk)