|

Langgar Surat Edaran Wali Kota, Dinas Pariwisata Tutup New D’Bluess Karaoke

Dinas Pariwisata Kota Medan menutup New D’Blues Karaoke, Spa dan Lounge yang berlokasi di Komplek Pertokoan Tata Plaza Jalan Kapten Muslim Medan, Rabu (31/05/2017) malam. (foto: erni)

INILAHMEDAN - Medan: Tim ggabungan Dinas Pariwisata Kota Medan menutup New D’Blues Karaoke, Spa dan Lounge yang berlokasi di Komplek Pertokoan Tata Plaza Jalan Kapten Muslim Medan, Rabu (31/05/2017) malam.

Penutupan dilakukan karena lokasi hiburan malam itu kedapatan beroperasi di bulan Ramadan. Selain Mew D’Bluess, Dinas Pariwisata dibantu SKPD terkait dan petugas dari Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, juga menutup sejumlah kafe yang menyajikan live music dan tempat biliar.

Penindakan yang dilakukan Dinas Pariwisata karena lokasi hiburan itu melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan  No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat edaran itu, Wali Kota dengan tegas minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar menutup sementara usahanya mulai 24 Mei sampai 26 Juni 2017 guna menghormati hari besar keagamaan yakni bulan suci Ramadan.

Sedangkan tempat biliar yang ditutup lantaran pengusahanya terbukti melanggar izin jam operasional yang diberikan. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota tersebut, jam operasional rumah biliar maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak) hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB selama Ramadan.

Sebelum melakukan penertiban, Plt Kadis Pariwisata Kota Medan Budi Hariono memberikan sejumlah arahan sehingga penertiban yang dilakukan berjalan efektif dan maksimal.

Sementara tim gabungan Dinas Pariwisata juga menemukan Kafe Urban Arena dan Tangdi di Jalan Halan menampilkan live music. Tindakan kedua pengusaha kafe itu jelas melanggar Surat Edaran Wali Kota, sebab salah satu isinya dengan tegas  melarang jenis usaha restoran, rumah makan, kafe dan foodcourt menyelenggarakan maupun musik rekaman dengan volume suara keras di bulan Ramadan.

Atas pelanggaran itu, tim gabungan memerintahkan kepada pengusaha kedua kafe untuk menutup usahanya dan mempersilakan seluruh pengunjung meninggalkan lokasi. Selain kedua kafe, tim gabungan juga menutup rumah biliar Fen Hot, Monaco Biliar dan Shotter Biliar di Jalan HM Joni karena masih beroperasi  pukul 22.30 WIB. (erni)




Komentar

Berita Terkini