|

Fahd A Rafiq Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Alquran

ilustrasi

INILAHMEDAN - Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka perkara korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga ini diduga menerima duit terkait proyek tersebut.

"FEF ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek di Kemenag dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011/2012," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/04/2017).

Fahd, kata Febri, sebagai pihak swasta bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar saat menjadi anggota DPR dan putranya, Dendy Prasetia, menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Alquran. Zulkarnaen dan Dendy divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013.

"Patut diduga, hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dalam pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Alquran serta pengadaan laboratorium komputer Mts di Kemenag," paparnya.

Febri menyebut Fahd sebagai tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor memvonis bersalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan anggaran dan pengadaan di Kemenag bersama-sama dengan tersangka FEF. Tersangka diduga menerima sekitar Rp3,4 miliar," sebutnya. (dtc/bbsk)
Komentar

Berita Terkini