|

Bejat! Guru SD Berbuat tak Senonoh Kepada 6 Siswinya


INILAHMEDAN - Asahan: Dunia pendidikan kembali tercemar. Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salahsatu sekolah dasar negeri (SDN) di Dusun II, Desa Sei Kamah, Kecamatan Sei Dadap, Asahan, tega berbuat tidak senonoh terhadap 6 orang siswinya. Aksi Slamet Hariadin (48), guru bejat tersebut, dilakukannya di waktu berbeda dengan tempat berbeda.

Slamet pertama kali berbuat tidak senonoh kepada korbannya, SH (11) pada Januari 2017 sekitar pukul 11.00 WIB di ruang kelas pada saat pelajaran olahraga. Waktu itu Slamet memegangi di bagian terlarang milik korbannya. Slamet kembali mengulangi perbuatannya dengan cara mencium korban pada Februari 2017. Slamet mengancam korban agar jangan melaporkan perbuatan kepada orang lain.

Aksi serupa kembali dilakukan Slamet kepada korban keduanya, KA (9). Saat itu Slamet melatih pelajaran berenang. Saat latihan, Slamet memegangi bagian sensitif korbannya secara berulang.

Hal serupa juga dilakukan Slamet kepada korban SA (9) saat latihan kayang di ruang kelas. Korban lainnya adalah NA (9). Aksi bejat Slamet terus berlanjut kepada siswi lainnya berinisial LA (10). Saat itu Slamet melatih korbannya berenang dengan cara menggendong. Tidak cukup dengan 5 korbannya, Slamet kembali melakukan aksi serupa kepada RU (11).

Akhirnya perbuatan Slamet dilaporkan kepada Polsek Air Batu oleh para orang tua korban. Pihak polsek selanjutnya melakukan koordinasi dengan kepala desa (Kades) setempat dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Asahan di bawah Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara membenarkan pihaknya mengamankan oknum guru olah raga itu. “Usai menerima laporan dari pihak keluarga korban, kita langsung mengamankan tersangka untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Pasalnya warga setempat beserta orang tua sudah emosi,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan Awalludin memberikan apresiasi atas tindakan cepat pihak kepolisian yang lekas mengamankan pelaku kasus pelecehan. Namun Awal memberikan kritikan tajam kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan. “Ini pukulan berat buat Disdik Asahan," katanya. (tmp)
Komentar

Berita Terkini