|

Wali Kota Medan Didesak Cepat Tetapkan Pejabat Struktural di Dinas Baru


INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin harus lekas mengambil sikap dalam menetapkan pejabat eselon II, III dan IV serta perangkat staf di Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemko Medan. Akibat kekosongan pejabat di jabatan struktural tersebut sangat berdampak atas terhambatnya pelayanan publik di Medan.

Anggota DPRD Medan Paul Mei A Simanjuntak mengemukakan hal itu kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (09/02/2017), dalam menanggapi lambatnya Wali Kota melaksanakan implementasi PP No 18 tahun 2016.

“Wali Kota harus lekas mengambil sikap untuk menetapkan pejabat agar pelayanan publik tidak terhambat," kata Paul.

Menyoal adanya dugaan intervensi pihak-pihak lain dalam menetapkan kekosongan jabatan, kata Paul, hal itu wajar saja. Namun bukan berarti semua intervensi itu harus direalisasikan. Sebab Pemko Medan butuh pejabat-pejabat yang memiliki integritas dan loyal.

"Saya pikir, di sinilah ketegasan Wali Kota diuji," kata politisi PDIP Medan ini.

Paul menambahkan, jika penetapan pejabat belum juga dilakukan Wali Kota dengan cepat, dikhawatirkan pelayanan publik akan terganggu. Alhasil penggunaan anggaran di SKPD tidak maksimal dan berdampak terjadinya Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) di akhir tahun.

Padahal, kata Paul, pihak DPRD Medan sebelumnya didesak-desak untuk segera mengesahkan APBD Pemko Medan 2017. Sama halnya terkait pembahasan Perda Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) penyesuaian PP No 18/2016 terus diburu.

“Sekarang tugas kita sudah selesai. Jadi, Wali Kota juga kita desak cepat untuk menetapkan pejabat di sejumlah jabatan yang kosong," katanya.

Seperti diketahui, setelah ditetapkannnya perda SOTK dengan terbentuknya dinas baru seperti Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan lainnya, namun dinas-dinas itu belum memiliki staf dan pejabat struktural sehingga dinas tersebut belum dapat bekerja.

Parahnya lagi, Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan yang selama ini mengawasi dan menertibkan bangunan bermasalah terkesan tidak melakukan pengawasan. (lambok)
Komentar

Berita Terkini