|

Simpan Sabu di Rumah, Pria Ini Diamankan Polisi


INILAHMEDAN - Asahan: Kedapatan menyimpan sabu-sabu, seorang pria berinisial M (31) diamankan petugas Sat Res Narkoba Porles Asahan. Polisi menyita 3 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal diduga sabu-sabu dalam sebuah dompet yang diselipkan dalam gulungan tikar di kediaman tersangka di Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, kemarin.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Sofian melalui Kanit Narkoba IPDA Syamsul Adhar, mengatakan, tersangka merupakan target operasi yang telah lama diintai.
“Tersangka merupakan TO Sat Res Narkoba. Tapi selalu lolos saat digerebek karena tidak ditemukan barang bukti. Dari informasi yang kita terima, tersangka adalah pengedar sabu-sabu,” Kata Syamsul.

Kata Syamsul, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Undang undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (tmp)
Komentar

Berita Terkini