Perusahaan Tidak Laksanakan Tanggungjawab Sosial Kena Sanksi
INILAHMEDAN - Medan: Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan. Jika tidak, perusahaan itu bisa kena sanksi. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2001 tentang perseroan terbatas Pasal 74.
"Perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan," kata Wali Kota Medan, yang dibacakan wakilnya, Akhyar Nasution, pada Nota Pengantar Wali Kota Medan atas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kemitraan perusahaan pada rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (07/11/2016).
Melalui UU No 40 tahuin 2011 itu, Pemko Medan, kata Wali Kota, dimungkinkan melakukan perluasan jaringan sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota melalui pola-pola partisipasi dari stakeholder termasuk melalui program kemitraan perumahan yang lebih optimal.
Kata dia, substansi materi ranperda kemitraan perusahaan dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan telah dipersiapkan yang terdiri dari 16 bab dan 33 pasal yang utamanya mengatur tentang ketentuan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat.
"Ranperda ini nantinya diharapkan mampu lebih meningkatkan pembangunan lingkungan dan sosial kota sekaligus menjadi pendorong jadi peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, ekonomi, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan," katanya.
Menurut Wali Kota, ranperda ini sesungguhnya bukan untuk mengintervensi berbagai kebijakan dan program kemitraan perusahaan (CSR) yang selama ini sudah diselenggarakan seluruh stakeholder. Tapi pada dasarnya lebih dimaksudkan sebagai sarana untuk lebih mengkoordinasikan seluruh program kemitraan perusahaan sehingga lebih terintegrasi, terorganisir dan merata sehingga dimanfaatkan masyarakat seluas-luasnya. (bsk)