Disersi dan Terlibat Narkoba, 47 Prajurit TNI Kodam I/BB Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
INILAHMEDAN - Medan: Sebanyak 47 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) di jajaran Kodam I Bukit Barisan (BB) diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dilaksanakan di Lapangan Benteng, Jalan Kejaksaan, Medan, Senin (07/11/2016).
Prajurit yang diberhentikan karena disersi sebanyak 36 personel, dan 11 lainnya karena terlibat kasus narkoba. Mereka yang diberhentikan satu orang berpangkat Perwira Menengah, 2 Perwira Pertama, 16 Bintara dan 28 orang berpangkat Tamtama.
Kepala Staf Kodam I/BB, Brigjen TNI Tiopan, mengatakan, pelaksanaan PDTH merupakan wujud keseriusan Kodam I/BB dalam menegakkan hukum secara tegas, konsekuen dan tanpa pandang bulu.
"Harus diingat, tidak ada satu orang pun prajurit dan PNS yang kebal hukum," kata Tiopan.
Dari 47 prajurit yang dinyatakan PDTH, kata Tiopan, 36 orang di antaranya melakukan tindak pidana desersi, 11 orang lainnya melakukan tindak penyalahgunaan psikotropika.
Dalam kesempatan itu, Tiopan memerintahkan kepada Komandan Satuan agar melindungi para prajurit dan PNS-nya dari bahaya narkoba. Apalagi pemerintah telah mengeluarkan pernyataan perang terhadap narkoba karena sudah menjadi bahaya nasional.
Salahseorang prajurit yang di PDTH adalah Agus Alosius Purba. Dia sebelumnya bertugas di Yonif 122/TS Brigif 7/RR. Sebelum mengikuti upacara PDTH, Agus terlihat turun dari dari mobil tahanan Polisi Militer. Dengan masih mengenakan seragam dinas, Agus terlihat diborgol. Kemudian Agus digiring ke tengah lapangan untuk menjalani proses PDTH dan pencopotan seragam dan baret.
"Agus Alosius Purba beserta kawan-kawan terlibat disersi dan penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan perbuatan yang merusak citra prajurit. Hukuman ini diberikan untuk memberi efek jera bagi seluruh prajurit dan PNS Kodam I/BB," pungkasnya. (as)