|

Lokasi Hiburan Malam Diduga Sarang Narkoba, Ilhamsyah: Cabut Saja Izinnya!




INILAHMEDAN - Medan: Peredaran narkoba di Kota Medan sudah sangat mengkhawatirkan. Berbagai tempat hiburan malam baik itu pub, diskotik dan karaoke disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan diminta tegas mengenai ini.

"Program pemberantasan narkoba harus terus digalakkan. Kami minta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak segan untuk menindak tegas lokasi-lokasi hiburan malam yang disinyalir sebagai lokasi peredaran narkoba," kata anggota DPRD Medan, Ilhamsyah, pada rapat paripurna penyampaian pendapat atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan 2016, Senin (31/10/2016).

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan ini, tindakan tegas itu salahsatunya dengan mencabut izin lokasi hiburan malam.

"Kita tidak bisa pungkiri kalau dari laporan yang masuk ke kita, rata-rata di tempat hiburan ada menjual narkoba. Tapi kita tidak bisa sebutkan nama-nama tempatnya, nanti bisa jadi fitnah," jelas Ilhamsyah.

Ia menjabarkan, bisa saja pemilik diskotik beranggapan narkoba berasal dari luar diskotik. Tapi, kata dia, pemilik diskotik juga harus membuat  nyaman pengunjung yang memang mencari hiburan.

"Bohong itu hiburan harus ada narkoba. Sekarang mau mencari hiburan atau narkoba. Kalau orang mau mengkonsumsi narkoba di situ, berarti sudah menyalahi tempat dan aturan. Cabut itu izinnya," bilangnya.

Kata Ilhamsyah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bisa menggandeng aparat penegak hukum sebagai bahan rekomendasi mengeluarkan pencabutan izin lokasi hiburan malam.

"Bila perlu lakukan tes urine kepada pengunjung di lokasi hiburan yang disinyalir tempat peredaran narkoba. Kalau sudah ada yang ditahan, itu sudah jadi bukti. Narkoba itu memang harus diberantas untuk memperbaiki generasi kita," tandasnya. (bsk)

Komentar

Berita Terkini