|

Idul Adha, Usaha Hiburan Diminta Tutup 2 Hari


INILAHMEDAN - Medan: Menghormati Hari Raya Idul Adha 1437 H, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengimbau kepada pengelola tempat usaha hiburan agar tutup selama dua hari, mulai Minggu (11/09/2016) dan Senin (12/09/2016). Bagi yang tidak mengindahkannya, maka akan diberikan sanksi administratif.

Dalam surat edaran Wali Kota No.50/5838 tanggal 2 Juni 2016, disebutkan, jenis tempat usaha yang diminta untuk menghentikan operasinya selama dua hari itu yakni jenis usaha hiburan malam seperti diskotek, klab malam, pub/live music, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar. Kemudian jenis usaha rumah biliar dan usaha arena permainan ketangkasan, kecuali permainan untuk anak-anak dan keluarga.

“Untuk jenis usaha hiburan malam, rumah biliar dan arena permainan ketangkasan diminta tidak melakukan kegiatan usaha tanggal 11 September 2016 dari pukul 14.00 WIB sampai tanggal 12 September 2016 pukul 18.00 WIB guna menghormati Hari Raya Idul Adha 1437 H,” kata Wali Kota diwakili plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri di Balai Kota Medan, kemarin.

Penutupan sementara penyelenggara kegiatan hiburan ini, jelas Hasan, dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. (erni)

Komentar

Berita Terkini