|

Dipecat Sepihak Pesangon Tak Dibayar, Ratusan Pekerja Pencatat Meter PLN Ngadu ke DPRD Sumut


INILAHMEDAN-Medan: Ratusan pekerja outsourching PT PLN (Persero) Wilayah Sumut mengadukan nasibnya ke Komisi E DPRD Sumut terkait PHK massal yang dilakukan PT Indah Mandiri Sari selaku vendor perusahaan plat merah tersebut.

“Telah terjadi PHK sepihak yang dilakukan pihak PT Indah Mandiri Sari selaku vendor terhadap 82 pekerja pencatat meter PLN di area Lubuk Pakam. Sejak bulan april 2016 sampai hari ini, kami tidak diberikan gaji. Saat pemecatan, kami tidak mendapatkan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU Tenaga kerja No 13 Tahun 2003,” kata koordinator pekerja, Rahmid Durjana Manik, saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Sumut di gedung dewan, Selasa (20/09/2016).

Menurut dia, PHK massa yang dialami pekerja pembaca meteran PLN akibat dari penerapan sistem Aplikasi Catat Meter Terpusat (ACMT).

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qadri Marpaung, menduga telah terjadi 'permainan' antara vihak vendor dengan PLN yang pada gilirannya mengabaikan hak-hak pekerja outsourching.

Namun hal itu dibantah Manager Niaga PT. PLN, Jadima Purba. Kata dia, pihaknya melakukan kerja sama dengan vendor berdasarkan kontrak kerja yang di dalam kontrak tersebut telah dituangkan mengenai biaya.

Rapat dengar pendapat akhirnya diskor minggu depan dan dijadwalkan dilakukan di kantor PT PLN Wilayah Sumut dengan agenda menghadirkan pihak vendor, karyawan, dan anggota Komisi E DPRD Sumut. (as) 
Komentar

Berita Terkini