|

Soal Podomoro City, Paul Mei: Silakan Investasi, Tapi Bukan Bisa Suka-Suka Hati


INILAHMEDAN - Medan: Manajemen PT Podomoro Agung Land sampai saat ini belum juga melaksanakan rekomendasi DPRD Medan agar membongkar sendiri bangunannya yang melanggar roilen Jalan Putri Hijau, Jalan Guru Patimpus dan jalur hijau pinggiran Sungai Deli.

Sikap 'membandal' perusahaan raksasa yang berinvestasi di Kota Medan di bidang properti ini terus mendapat kritikan pedas Komisi D DPRD Medan yang membidangi masalah pembangunan.

"Medan tidak alergi dengan investor. Bahkan investor terus diajak untuk menamankan modalnya. Tapi investor yang berinvestasi di kota ini tetap saja harus mengikuti aturan yang memang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Medan. Jadi bukan suka-suka hati," kata Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, kemarin. 

Menurut Paul Mei, pihak manajemen Podomoro harus punya niat baik memperbaiki bangunan yang menyalahi aturan. Apalagi pelanggaran itu merupakan temuan dan sudah direkomendasikan bongkar pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD, Pemko dan pihak Podomoro beberapa waktu lalu.

“Seharusnya Podomoro harus memberi contoh yang baik dan dan berbesar hati memperbaiki bangunannya yang melangar izin karena merugikan kepentingan umum, merusak estetika kota dan mempersempit trotoar jalan,” terang Paul.

Paul juga mengingatkan Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Sampurno Pohan agar tegas dalam merealisasikan rekomendasi Komisi A DPRD Medan.

"Pengawasan harus maksimal dan penindakan tidak pilih kasih. Jangan harap estetika kota ini bagus jika beraninya hanya membongkar rumah warga yang tidak memiliki SIMB," ujar Paul.

Paul sepakat dengan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung yang akan melanjutkan ke ranah hukum jika pihak Podomoro tidak mengindahkan rekomendasi serta tidak membongkar bangunannya yang menyalah.

"Rekomendasi Komisi A ini bisa disebut bagian dari produk hukum. Jadi penyelesaiannya bisa juga dibawa ke ranah hukum," demikian Paul. (bsk)
Komentar

Berita Terkini