|

Romo: Bentrok TNI AU Dengan Warga Sari Rejo Diduga Diprovokasi Pengusaha


INILAHMEDAN - Jakarta: Bentrok antara aparat TNI AU dengan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumut, diyakini tidak berdiri sendiri. Pemicu bentrok diduga didalangi pengusaha demi pengembangan bisnisnya.

Anggota Komisi III DPR, Raden Muhammad Syafi'i, mengatakan, bentrok yang terjadi pada Senin lalu itu diduga sudah diprovokasi oleh pengusaha yang ingin mengambil alih penguasaan tanah.

"Oleh sebab itu, penengak hukum diminta untuk menangkap pengusaha yang diduga sebagai dalang bentrok," kata Raden Muhammad Syafi'i yan akrab disapa Romo, Jumat (19/08/2016).

Romo sendiri tidak pernah yakin aparat TNI AU bertindak represif melawan rakyatnya.

"Sebab tidak ada standar operasional prosedur aparat untuk menyiksa, menakut-nakuti, apalagi merusak sarana ibadah," katanya.

Menurut Romo, oknum-oknum aparat itu diduga sudah diprovokasi oleh pengusaha yang ingin mengambil alih penguasaan tanah rakyat tersebut.

Romo, wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut ini menduga pengusaha tersebut ingin menguasai laha seluas kurang lebih 260 Ha yang ditempati sekitar 36 ribu jiwa atau 5.300 kepala keluarga.

"Ada dugaan pengusaha itu sengaja mengadu domba rakyat dengan TNI," katanya.

Romo juga meminta Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menindak tegas oknum TNI AU yang selama ini melindungi para pengusaha seperti itu.

"Selama ini menurut saya belum pernah ada aparat di Medan yang melindungi tanah rakyat dari serobotan para pengusaha," katanya.

Romo mengingatkan tugas prajurit adalah pengayom masyarakat. Harusnya taat kepada keputusan hukum. Sengketa lahan antara TNI dengan masyarakat, kata dia, sudah diputus oleh pengadilan mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung dan dimenangkan masyarakat.

"Keputusan MA sudah inkracht. Warga Kelurahan Sari Rejo sah sebagai penggarap dan lahan yang mereka garap bukan dalam penguasaan TNI AU. Ini juga sudah sesuai dengan UU Pokok Agraria. Jika TNI kemudian mengalihkan lahan itu kepada pihak lain, itu artinya pelanggaran hukum," demikian Romo. (jpnnc)
  

Komentar

Berita Terkini