DPRD Medan Sepakat Bongkar Podomoro City, Abdul Rani: Kita Jangan bersikap bencong
INILAHMEDAN - Medan: Komisi D DPRD Medan menyepakati agar bangunan super mewah, Podomoro City, dibongkar karena terbukti melanggar roilen. Para wakil rakyat juga mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tersebut.
"Rekomendasi pembongkaran bangunan Podomoro City milik PT Sinar Menara Deli di Jalan Putri Hijau Medan demi penataan estetika kota yang lebih baik," kata anggota Komisi D, Landen Marbun, pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan bersama Dinas TRTB dan pihak Podomoro di ruang komisi D, Selasa (26/07/2016).
Rapat itu sendiri dipimpin Landen Marbun didampingi anggota Komisi D lainnya yakni Abd Rani, Parlaungan Simangunsong, Beston Sinaga, Ahmad Arief dan Daniel Pinem. Dari Dinas TRTB diwakili Indra Siregar serta pihak Podomoro City diwakili Irvan dan Anna.
Menurut Landen Marbun, hasil temuan di lapangan, pembangunan Podomoro City terbukti melanggar roilen dan garis sempadan bangunan (GSB). Untuk perbaikan estetika kota dan menghindari kemacetan di kemudian hari, maka bangunan Podomoro harus dibongkar sesuai ketentuan.
“Podomoro City selaku perusahaan besar harus memberi contoh dan profesional. Alangkah bagusnya kalau pihak Podomoro membongkar sendiri bangunannya. Komisi D juga tetap memberikan rekomendasi
bongkar ke Dinas TRTB,” tegas Landen.
Anggota Komisi D lainnya, Parlaungan Simangunsong, meminta agar pengerjaan pembangunan Podomoro City distanvas sambil menunggu tindakan dari TRTB. Terkait upaya revisi, Dinas TRTB harus mengkajinya
terlebih dahulu.
Sementara Beston Sinaga mengaku tidak setuju jika dilakukan revisi bangunan. Bangunan Podomoro City yang terbukti melanggar roilen harus dibongkar.
“Kalau tidak dibongkar, berarti kita menyepakati perbuatan yang salah,” tambah Beston.
Hal yang sama juga dikatakan Daniel Pinem. Dia juga mendesak Dinas TRTB bertindak tegas terkait pelanggaran pembangunan Podomoro City.
“Ini jadi beban DPRD Medan. Kita mendesak TRTB bertindak maksimal," ujar Daniel seraya menyebutkan pihaknya tetap menjalankan pengawasan tahapan demi tahapan.
Begitu juga dengan Abd Rani. Dia menekankan agar Dinas TRTB melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar GSB.
“Kita mengeluarkan rekomendasi bongkar. Jangan kita bersikap bencong,” tandas Abd Rani.
Sebelumnya, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB, Indra Siregar, menegaskan, sejumlah pelanggaran roilen dan GSB terjadi pada pembangunan Podomoro City. Sebelumnya Dinas TRTB telah
mengeluarkan surat peringatan terkait izin. Terkait rekomendasi DPRD Medan, pihaknya siap menjalankan rekomendasi dan tetap melangkah sesuai prosedur.
Sementara itu pihak PT Sinar Menara Deli yang diwakili Irvan mengatakan, terkait hasil RDP akan disampaikan ke manejemen Podomoro City. Sedangkan Anna yang dimintai tanggapan oleh dewan
cukup hanya melempar senyum saja. bsk
