|

Amangoi...Direkom Bongkar, Komisi D Dibalas Senyum Manis Pihak Podomoro City


INILAHMEDAN - Medan: Kalangan Komisi D DPRD Medan sepertinya 'geregetan' mwnyikapi pihak manajemen Podomoro City yang hanya bisa tersenyum meski komisi itu mengeluarkan rekomendasi agar bangunan super mewah itu dibongkar karena melanggar roilen.


"Bagaimana dengan pihak Podomoro sendiri atas hasil resume rapat dengar pendapat hari ini?," tanya Landen Marbun, selaku pimpinan rapat, kepada perwakilan Podomoro City, Irvan dan Anna.

Namun pertanyaan Landen tidak lekas dijawab pihak Podomoro City. Justeru jawaban isyarat dilemparkan Anna, dengan senyum manisnya.

"Oh, pihak Podomoro City cukup menjawab dengan senyumnya saja," kata Landen.

Rapat dengar pendapat tersebut digelar Komisi D dengan melibatkan pihak Dinas TRTB Medan yang diwakili Indra Siregar dan pihak manajemen Podomoro City di bawah naungan PT Sinar Menara Deli, kemarin.

Pada rapat itu sendiri, terungkap kalau pembangunan Podomoro City yang berada di Jalan Putri Hijau Medan terbukti melanggar roilen. Bahkan Komisi D sepakat mengeluarkan rekomendasi agar bangunan itu segera dibongkar demi penataan estetika kota yang lebih baik. Rekomendasi Komisi D ini ditujukan ke Dinas TRTB Medan.

Rapat dipimpin Landen Marbun didampingi Abd Rani, Parlaungan Simangunsong, Beston Sinaga, Ahmad Arief dan Daniel Pinem.

Menurut Landen Marbun, hasil temuan di lapangan, pembangunan Podomoro City terbukti melanggar roilen dan garis sempadan bangunan (GSB). Untuk perbaikan estetika kota dan menghindari kemacetan di kemudian hari maka bangunan Podomoro harus dibongkar sesuai ketentuan.

“Podomoro selaku perusahaan besar harus memberi contoh teladan dan profesional. Alangkah bagusnya Podomoro melakukan bongkar sendiri. Komisi D juga tetap memberikan rekomendasi bongkar ke Dinas TRTB,” tegas Landen.

Anggota Komisi D lainnya, Parlaungan Simangunsong, meminta bangunan Podomoro supaya distanvas menunggu tindakan dari TRTB. Terkait upaya revisi, Dinas TRTB harus mengkajinya terlebih dahulu.

Sementara Beston Sinaga juga tidak setuju jika dilakukan revisi bangunan. Bangunan Podomoro City yang terbukti melanggar roilen harus dibongkar. “Kalau tidak dibongkar, berarti kita sepakat dengan tindakan yang salah,” tambah Beston.
      
Hal serupa juga dikatakan Abdul Rani. Dia menekankan agar Dinas TRTB melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar GSB. “Kita harus mengeluarkan rekomendasi bongkar. Jangan kita bersikap bencong,” tandas Abdul Rani.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB, Indra Siregar, membenarkan kalau bangunan Podomoro City melanggar roilen dan GSB. Dinas TRTB juga telah mengeluarkan surat peringatan terkait izin. Terkait rekomendasi DPRD Medan, pihaknya siap menjalankan rekomendasi dan tetap melangkah sesuai prosedur. bsk
Komentar

Berita Terkini