|

Polsek Peureulak Bekuk DPO Kasus Pencurian Saat Nyabu


INILAHMEDAN - Aceh Timur: Kepolisian Sektor Peureulak meringkus seorang DPO kasus pencurian ketika tersangka sedang asyik mengisap sabu-sabu, Senin (09/05/2016) dinihari.

Menurut Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba, identitas tersangka yakni Marzuki Bin Hamid (40) alias Apaki, warga Dusun Remaja, Desa Gampong Baro, Kecamatan Simpang Ulim. Tersangka diamankan polisi di Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Tersangka merupakan DPO dalam kasus pencurian Toko Bangunan Fauzan Peureulak pada 29 Maret 2016 lalu.

Penetapan DPO terhadap tersangka setelah polisi mengamankan rekannya, Tersangka juga dicurigai sebagai pelaku pencurian terhadap Toko Indo Buana 3 yang terjadi pada 25 April 2016.

Saat hendak ditangkap, tersangka saat itu sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah gubuk di Desa Cot Geulumpang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu berikut peralatan isap sabu
dan satu unit sepeda motor Yamaha Byson tanpa plat.

Selanjutnya pada Selasa (10/05), polisi dibackup Opsnal Intelkam Polres melakukan pengembangan ke Desa Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Pengembangan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka kalau semua barang hasil kejahatannya disimpan di sebuah rumah yang sampai saat ini masih diselidiki polisi siapa pemilik rumah dan perannya dalam kasus ini.

Dari rumah itu, polisi mengamankan satu unit mobil Pick Up
Daihatsu Grand Max BK 9437 CY, dua unit velg racing mobil, dua kaleng oli merk Repsol isi lima liter dan satu liter, empat pasang kaca spion sepeda motor, satu buah ban sepeda motor dan satu unit layar monitor komputer Merk Accer. Fr
Komentar

Berita Terkini