Polres Langkat Selidiki Pemilik 5,2 Ton Bawang Merah Ilegal
INILAHMEDAN - Langkat: Polres Langkat saat ini masih menyelidiki dan mencari tau siapa pemilik 5,2 ton atau sekitar 520 karung berisi bawang merah illegal yang diamankan personel Polsek Pangkalan Susu di sebuah rumah kosong di Jalan Titi Besi, Dusun I, Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.
“Saat ini kita sudah mengambil keterangan dari personel Polsek Pangkalan Susu yang menyita barang bukti itu guna mengungkap dan mencari tau siapa pemilik ratusan karung bawang merah illegal tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarna Praja melalui Kanit Ekonomi Iptu Rudi Saputra ketika ditemui wartawan di Mapolres Langkat, Stabat, Senin (09/05/2016).
Dijadwalkan, sebut Rudi, besok (hari ini-red) Kepala Desa di lokasi tersebut juga akan datang guna memenuhi panggilan dari Polres Langkat untuk dimintai keterangannya.
“Surat panggilan Kades sudah kita kirimkan beberapa waktu yang lalu dan dijadwalkan besok akan datang untuk diambil keterangannya,” sebut dia.
Pemanggilan tersebut, nantinya guna mencari tau siapa pemilik rumah atau siapa yang menyewanya.
“Jika kita sudah ambil keterangannya, nanti pasti akan kita ketahui siapa pemilik dan mungkin penyewa rumah tersebut. Setelah itu barulah kita dapat melakukan pengembangan guna mengungkap kasus itu,” tegas Rudi.
Sebelumnya diberitakan, personel Polsek Pangkalan Susu mengamankan sebanyak 5,2 ton atau sekitar 520 karung berisi bawang merah illegal dari salah satu rumah kosong di Jalan Titi Besi Dusun I Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Rabu (4/5).
Bawang dengan label eksportir Modi Marketing, Veraval, India yang masing-masing karungnya beratnya sekitar 10 kilogram tersebut yang diamankan dari rumah tidak berpenghuni milik Taufiq Rahman alias si Abang yang digunakan sebagai tempat penimbunan, kini sudah berada di Mapolres Langkat. Ca
