Menunggu 38 Tahun, Lahan Kantor MUI Medan Akhirnya Bersertifikat Wakaf
INILAHMEDAN - Medan: Alas hak lahan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan di Jalan Amaliun, Kelurahan Kotamatsum III, Kecamatan Medan Kota akhirnya bersertifikat wakaf setelah 38 tahun menunggu legalisasi.
Sertifikat wakaf lahan seluas 478 meter persegi itu diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Sudarsono, kepada Ketua MUI Kota Medan, HM Hatta, selaku nazir tanah wakaf kantor MUI Medan, Selasa (26/04/2016).
Acara penyerahan sertifikat tersebut juga dirangkai dengan peresmian pembangunan gedung baru MUI yang berada di di depan gedung lama dengan bangunan dua lantai. Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Kepala BPN Kota Medan Musriadi, sejumlah ulama di Kota Medan, para Ketua MUI kecamatan, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kecamatan Medan Kota.
Akhyar Nasution, mengatakan, pemberian sertifikat ini merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap atas hak kepemilikan tanah kantor MUI sehingga memperoleh status hukum yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dengan penyerahan sertifikat ini, MUI dapat maksimal mempergunakan bagunan kantor guna melakukan dakwah, pembinaan umat dan kegiatan yang menyangkut kemaslahatan umat di Kota Medan," kata Akhyar.
Ketua MUI Kota Medan HM Hatta, mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan hari yang bersejarah karena selama 38 tahun pihak MUI Kota Medan mencari alas hak dasar terhadap kepemilikan lahan kantor MUI ini. Pasalnya pada 1976 MUI Kota Medan telah membeli lahan ini dengan harga Rp12 juta, transaksi jual beli lahan ini dilakukan saat kepengurusan MUI di era 1978 tersebut.
“Kami akui memang untuk mencari alas hak terhadap lahan ini cukup sulit. Selama 38 tahun MUI terus berjuang untuk memproleh sertifikat. Alhamdullilah setelah kami mengecek ke BPN Sumut dan mendapat dukungan Kakanwil BPN Wilayah Sumut maka hari ini Kantor MUI Medan memiliki sertifikat wakaf," ujar Hatta.
Menurutnya, dengan adanya sertifikat wakaf yang dimiliki kantor MUI maka prinsip-prinsip wakaf sudah jelas tidak bisa diperjualbelikan, dihibahkan, juga tidak bisa dipindahalihkan sampai kiamat. bsk