Dugaan Korupsi, Kejatisu Geledah Kantor Keuangan PTKI Medan
INILAHMEDAN - Medan: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pengeledahan kampus Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) di Jalan Menteng VII, Medan, Selasa (19/04/2016) sekitar Pukul 14.00 WIB.
Pengeledahan tersebut atas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan labotorium di Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) Medan senilai Rp5,6 miliar. Sebanyak enam orang penyidik Kejati Sumut melakukan pengeledahan satu persatu ruangan yang berada di kampus milik pemerintah ini.
Ruangan yang digeledah yakni bagian Keuangan PTKI Medan, dan sejumlah ruangan termasuk ruangan Direktur PTKI Medan, Mansyur. Pegeledahan dipimpin Netty Silaen selaku Kepala Tim (Katim) kasus di PTKI Medan. Tim mengamankan dan menyita dokumen dari ruang tersebut.
Penggeledahan dilakukan karena pihak PTKI Medan tidak kooperatif dengan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut yang meminta sejumlah dokumen kepada pihak PTKI Medan saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Kemudian penggeledahan dilakukan guna untuk melengkapi penyidikan dan sebagai barang bukti dalam kasus korupsi di kampus plat merah itu.
Netty Silaen mengatakan bahwa pengeledahan sebagai agenda penyidikan yang dilakukan pihak Kejati Sumut terhadap kasus korupsi yang dialami PTKI Medan. Dia juga mengatakan penyidikan tinggal menunggu penetapkan tersangka saja.
"Tinggal menunggu penetapan tersangka aja,” ungkap Netty Silaen di sela-sela penggeledahan.
Netty menyebutkan bahwa dia bersama anggota penyidik sudah melakukan gelar perkara secara internal (ekspos) di hadapan Wakil Kepala Kejati Sumut, Baginda Polin Lumbangaol pada Senin (11/04/2016) lalu.
"Jadi, Pak Waka Kejatisu mengatakan siapkan waktu dua hari ke depan untuk penetapan tersangka. Karena, Pak Waka Kejatisu sudah ACC (setuju)," tuturnya.
Meski penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah mengantongi nama tersangka, namun, Netty enggan membeberkan hal tersebut.
"Nanti ajalah, yang penting sudah ada barang (tersangka) itu," sebutnya.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan ekspos bersama tim audit Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara untuk penghitungan kerugian negara di perguruan tinggi milik negara ini.
"Ekspos sama BPKP sudah. Termasuk sebagai berkas untuk bahan audit juga kita berikan kepada BPKP," jelas Netty Silaen.
Dia menyebutkan setelah penetapan penyidikan (Dik) pada tanggal 29 Januari 2016 lalu, timnya sudah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 15 orang, terdiri dari Direktur PTKI Medan, Ir H Mansyur MSi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Hamdan selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) dan pihak rekanan berasal dari Jakarta Selatan (Jaksel).
"Pada bulan Febuari lalu, kita melakukan pemeriksaan dari pihak distributor (rekanan) di Jakarta Selatan (Jaksel). Ada 10 saksi kita minta keterangan di Jakarta Selatan," jelasnya.
Untuk diketahui, Kejati Sumut tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) Medan, senilai Rp5,6 milar.
Pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan itu bersumber dari APBN tahun anggaran (TA) 2013. Dengan perincian pembangunan pabrik mini kelapa sawit senilai Rp2,8 miliar dan Labotorium Rp2,8 miliar. Selain itu, penyidik Kejati Sumut juga melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi perawatan jalan di kampus tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut Novan Hadian menyatakan sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Namun Novan enggan membeberkan nama-nam tersangka.
"Belum bisa kita beberkan, karena sprint penetapannya belum keluar," jelasnya.
Meski begitu, Novan mengatakan ketiga tersangka dalam kasus itu satu dari PTKI dan dua lainnnya berasal dari rekanan. "Yang dua tersangka itu berasal dari dua proyek berbeda. Mereka rekanannya," sebut dia.
Novan Hadian mengakui bahwa penggeledahan dilakukan anggotanya karena pihak PTKI Medan tidak kooperatif dengan penyidik Kejati Sumut.
"Kita melakukan pengeledahan ini untuk alat bukti yang belum diserahkan mereka. Kita minta mereka tidak kasih. Dokumen itu, berupa dokumen asli. Mereka juga kurang kooperatif," ucapnya.
Pantauan wartawan di lapangan, terlihat beberapa kotak dibawa tim penyidik. Dan penggeledaan dimulai pada pukul 14:00 dan baru berakhir pada pukul 17:00 Wib. Ev
