|

Dugaan Korupsi Dana Proyek Sertifikasi, Kejari Simalungun Kantongi Nama Tersangka Lain


INILAHMEDAN - Medan: Tim Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejari Simalungun sudah mengantongi nama tersangka lain selain tersangka, Mantan Kepala BPN Simalungun, Asli Dachi, atas dugaan korupsi dana proyek sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun berupa 1.410 bidang tanah senilai Rp 2 miliar dari dana hibah yang ditampung di APBD 2014.

Hal itu diungkapkan Kajari Simalungun Irvan D Samosir didampingi Kasi Pidsus Kejari Simalungun, Parada Situmorang, kepada wartawan, di Medan, kemarin.

"Sudah ada nama tersangka lain selain tersangka Asli Dachi, dan kita telah mengantongi nama tersangkanya," ujarnya.

Namun ketika disinggung siapa saja yang nantinya bakal menjadi tersangka tersebut, Irvan kembali menyebutkan, nantinya dari pihak BPN Simalungun.

"Bisa saja dari rekanannya dan bisa juga dari Pemkab Simalungun akan tetapi itu bisa kita lihat dari hasil proses penyidikan yang kini terus berlangsung termasuk pemberkasan dakwaan terhadap Mantan Kepala BPN Simalungun," jelasnya

Lanjut dia, untuk berkas Kabid Perselisihan dan Sengketa Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah (Kalteng), Asli Dachi, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, oleh Tim Penuntut Umum Pidsus Kejari Simalungun.

"Kita akan limpahkan berkas Asli Dachi terkait dugaan korupsi dana proyek sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun berupa 1.410 bidang tanah senilai Rp 2 miliar dari dana hibah yang ditampung di APBD 2014 sewaktu menjabat Kepala BPN Simalungun," ucapnya

Ditegaskannya, pihak penuntut Pidsus Kejari Simalungun sesegera mungkin melimpahkan kasus tersebut ke persidangan terlebih lagi masa penahanannya yang akan habis.

" Maka kita segera limpahkan sebelum penahanan habis," pungkasnya

Sebagaimana disampaikan Kajari Simalungun menyebutkan, berdasarkan hasil LHP BPK RI ditemukan kerugian negara Rp 1,9 miliar dari total nilai proyek sertifikasi Rp 2 miliar.

Hasil penelusuran tim, dari 1.410 sertifikat yang direncanakan hanya sebelas sertifikat diselesaikan, namun terkait kasus ini tersangka mengembalikan kerugian negara Rp 1 miliar.

Dalam kaitan kasus itu, pihak kejaksaan juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pejabat teras Pemkab Simalungun di antaranya Sekda Gidion Purba, mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jan Waner Saragih, Asisten III Bidang Keuangan Sudiahman Saragih, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Wilson Manihuruk dan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah John Sabiden Purba. Ev
Komentar

Berita Terkini