Dua Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polres Karo
INILAHMEDAN - Kabanjahe: Dua pria pengedar sabu-sabu, Asli Surbakti (37), warga Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Tanah Karo dan Masdi Tarigan (34), warga Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tanah karo dari dua tempat berbeda.
“Penangkapan kedua pengedar sabu-sabu itu berawal dari adanya laporan masyarakat ke kita,” kata Kasat Narkoba Polres Karo AKP Binsar Pasaribu di ruang kerjanya, Kamis (07/04/2016).
Menurut Binsar Pasaribu, pihaknya menangkap Asli Surbakti dari rumahnya di Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (06/04/2016) malam. Saat digeledah, polisi menemukan 8 paket kecil sabu-sabu seberat 1,61 gram yang disimpan di dalam pot bunga di teras rumah tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan satu set alat isap sabu-sabu (bong) terbuat dari botol air mineral yang disembunyikan tersangka di kandang babi.
“Tersangka kita amankan dari rumahnya. Setelah pindah dari Desa Pangambatan, dia menetap di Jalan Veteran Kabanjahe. Hingga kini kita masih melakukan pemeriksaan. Tersangka dikategorikan sebagai pengedar,” kata Binsar.
Di hari yang sama, di tempat terpisah, pihaknya juga menangkap pengedar sabu-sabu lainnya bernama Masdi Tarigan di Desa Talimbaru, Kecamatan Barus Jahe, Rabu (06/04/2016) malam.
Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat hendak pulang ke Desa Cingkes. Usai menghentikan laju sepeda motornya, polisi menggeledah saku celana tersangka dan menemukan satu bungkus kotak rokok berisi sabu-sabu sebanyak 14 paket seberat 3,47 gram.
“Tersangka dikategorikan sebagai bandar. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba. Ro