INILAHMEDAN - Medan: Dinas Pariwisata Kota Medan menunggu penetapan dari Polda Sumut terkait penggerebekkan lokasi hiburan malam D'Red KTP & Club di Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (15/05/2025) dan Jumat (16/05/2025).
Pada penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, petugas mengamankan 10 butir ekstasi dijadikan sebagai barang bukti yang diduga diperjualbelikan oleh waiters maupun manajemen."
Kami masih menunggu penetapan dari Polda Sumut apakah tempat hiburan malam tersebut melakukan tindak pidana," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Oddy Batubara kepada wartawan, Selasa (20/05/2025).
"Saya juga akan menanyakan kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak tentang perkembangan kasus tersebut," kata Oddy.
Oddy menjelaskan, dalam menangani keberadaan tempat hiburan, Dinas Pariwisata hanya bersifat administrasi.
"Setelah kejadian barulah kami bisa menindaklanjuti, kecuali kalau tidak ada izinnya barulah bisa ditindak, tapi D'Red KTV & Club memiliki izin," katanya.
Setelah ada penetapan tindak pidana dari Polda, kata Oddy, pihaknya akan merekomendasikan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Pariwisata Sumut bahwa ada kejadian mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam tersebut dan digerebek polisi.
"Kita lihat dulu, apakah pemilik ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut atau tidak, kami belum mendapatkan informasi, jika Polda Sumut telah menetapkan diskotik tersebut benar melakukan pengedaran ekstasi, kami mengusulkan kepada PTSP Pemprov Sumut supaya izinnya dicabut," tegas Oddy.
Sementara anggota Komisi 3 DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut karena belakangan ini Komisi 3 intens mengadakan rapat evaluasi dengan dinas-dinas sebagai mitra kerja."Terkait peristiwa itu nanti kami pelajari dulu," kata Godfried Lubis. (imc/bsk)