Cari Bukti Baru, Kejatisu Kembali Geledah PTKI Medan
INILAHMEDAN - Medan: Kampus Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) di Jalan Menteng VII, Medan, kembali digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (25/04/2016). Penggeledahan dilakukan di ruang Kasubbag Tata Usaha (TU) di kampus itu.
"Kita sudah menyegel ruangan Kasubbag TU PTKI Medan, setelah dilakukan penggeledahan dokumen-dokumen terkait," jelas Netty Silaen, Kepala Tim (Katim) kasus dugaan korupsi di PTKI Medan, kepada wartawan, Senin (25/04/2016) sore.
Namun pihak Kejatisu tidak menemukan dokumen yang dimaksud untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus korupsi ini.
"Untuk dokumen terkait kasus PTKI tahun 2013, tidak ditemukan. Maksudnya tidak ada kaitan dokumen di dalam ruang itu," kata Netty.
Sementara itu, hasil penggeledahan dilakukan penyidik Kejati Sumut di kampus PTKI di Jalan Menteng VII, Medan, Selasa (9/4) pekan lalu, penyidik menyita satu kardus berupa dokumen, satu unit CPU dan satu unit Laptop.
"Dari hasil pengeledahan itu, kita mendapatkan dokumen yang asli," jelas Netty Silaen.
Dia menyebutkan, barang yang disita untuk kelengkapan penyidikan dan sebagai barang bukti dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan labotorium di PTKI Medan, senilai Rp5,6 milar.
"Dari 1 kotak kardus dokumen yang sita, berupa dokumen kontrak asli pada dua proyek di PTKI yang bermasalah itu," kata Netty.
Netty juga menjelaskan bahwa barang yang disita itu dari ruangan Direktur PTKI Medan, Mansyur, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), ruang keuangan PTKI Medan dan Ruangan kerja Hamdan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah melakukan ekspos bersama tim audit Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara untuk penghitungan kerugian negara di perguruan tinggi milik negara ini.
Kemudian penyidik juga sudah melakukan penetapan penyidikan (Dik) pada tanggal 29 Januari 2016 lalu. Begitu juga tim sudah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 15 orang terdiri dari Direktur PTKI Medan, Ir H Mansyur MSi, Hamdan dan pihak rekanan berasal dari Jakarta Selatan (Jaksel).
Pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan labotorium di PTKI Medan itu bersumber dari APBN tahun anggaran (TA) 2013. Dengan perincian pembangunan pabrik mini kelapa sawit senilai Rp2,8 miliar dan labotorium Rp2,8 miliar.
Selain itu, Kejati Sumut juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi perawatan jalan di kampus tersebut. Ev
