|

Tutup Akses Jalan, Tembok Town House Bakal Dibongkar


INILAHMEDAN - Medan: Komisi D DPRD Medan merekomendasikan kepada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan untuk segera membongkar tembok setinggi 3 meter milik kompleks perumahan Town House di Jalan Pelajar, Lingkungan VI, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, karena menutup akses jalan umum.

"Kita merekomendasikan agar tembok itu segera dibongkar karena menutup akses jalan umum. Ini sudah menyalahi aturan," kata anggota Komisi D, Daniel Pinem, di gedung dewan, Selasa (15/03/2016).

Persoalan itu sendiri mencuat ketika pihak developer membeli tanah milik Mery, seluas 30 X 100 meter. Kemudian pihak pengembang membangun kompleks perumahan Town House.

Setelah tanahnya terjual, Mery membangun rumahnya yang berhadapan dengan jalan. Namun pihak pengembang yang bernama Dika Samosir malah membangun tembok sepanjang 50 meter dan tinggi 3 meter plus paku-paku di atas temboknya sehingga mengganggu akses jalan umum.

Merasa dirugikan, Mery mengadukan pihak pengembang ke Dinas TRTB Medan karena tembok tersebut sudah menutupi rumah yang akan dibangunnya. Apalagi Mery sudah mengantongi izin mendirikan bangunan dari dinas tersebut.

Namun Mery sangat kecewa dengan jawaban pihak Dinas TRTB yang mengatakan pembangunan tembok itu merupakan hak pengembang karena dibangun di atas tanah mereka. Kemudian Mery mengadukan hal itu ke Komisi D DPRD Medan.

"Padahal itu kan jalan umum yang kebetulan berada di kompleks perumahan tersebut," kata Mery saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi D di gedung dewan.

Menurut anggota Komisi D lainnya, Parlaungan Simangunsong, pembongkaran tembok itu harus segera dilakukan karena pihak pengembang sudah berlaku semena-mena dan hanya mengandalkan kekuatan dan kekuasaannya.

Ia juga mendapat informasi banhwa pihak pengembang tidak menghargai DPRD atau siapa pun yang menghalangi pembangunan tembok tersebut.

"Ini tidak boleh dianggap sepele sebab sudah menyalahi aturan. Komisi D juga mendesak Dinas TRTB memeriksa izin bangunan perumahan Town House yang 14 unit namun izinnya hanya 11 unit," tegas Parlaungan.

Parlaungan juga meminta Dinas TRTB Medan segera membongkar 3 unit bangunan Town House yang tak memiliki izin dan bongkar juga tembok perumahan tersebut.

"Sebelum masalah ini selesai, saya akan teruskan ini sampai ke mana pun," kata Parlaungan.

Pada saat rapat dengar pendapat berlangsung, perwakilan pihak kecamatan, kelurahan dan kepling sempat diusir karena dianggap tidak menghargai DPRD Medan. Sebab mereka sudah ditunggu 1 jam tapi hingga rapat dimulai mereka belum hadir.

"Berdiri kalian di situ, kalau tak mau berdiri, keluar saja kalian. Gak ada kalian hargai lembaga ini. Sudah diundang, terlambat pula kalian," kata Wakil Ketua Komisi D, Paul Mei Anton.

Perwakilan camat dan lurah hanya terbengong mendengar pernyataan Paul. Mereka sempat berdiri namun akhirnya duduk di bangku wartawan.

"Ini biar gak kebiasaan, mereka pikir ini lembaga anak-anak. Suka-sukanya saja datang jam berapa padahal di undangan sudah jelas jamnya," kata Paul.

Bidang Pengawasan Dinas TRTB, Indra, mengatakan, dirinya akan segera memberitahukan Kepala Dinas TRTB Medan terkait rekomendasi pembongkaran ini.

"Surat saya terima 14 Maret, dari surat ini kita akan sampaikan ke kadis dulu, baru nanti kita eksekusi jika sudah mendapat persetujuan kadis," katanya. bsk
Komentar

Berita Terkini