|

Polsek Patumbak Bakar 23 Kilo Ganja Hasil Sitaan


INILAHMEDAN - Medan: Polsek Patumbak memusnahkan 23 kilo ganja ditambah 68 amplop ganja di halaman belakang kantor polisi tersebut, Rabu (23/03/2016). Pemusnahan dengan cara dibakar itu disaksikan pihak Kejari Medan dan Koramil Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi, menjelaskan, ganja itu disita dari tiga lokasi berbeda dengan dua tersangkanya.

"Sepuluh kilo ganja disita dari tersangka sindikat pengedar antarprovinsi di Pool Bus PMTOH Jalan SM Raja Medan pada Selasa 22 Desember tahun lalu," jelas Wilson.

Diterangkannya, 10 kg ganja itu dibawa tersangka Murdani alias Dani warga Aceh dari kampung halamannya dengan tujuan Pekanbaru, Riau. Namun ketika bus PMTOH yang ditumpanginya singgah di Pool Jalan SM Raja Medan, tersangka langsung ditangkap petugas Polsek Patumbak setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Ganja yang dibawa dari Provinsi Aceh ini rencananya mau diedarkan di Pekanbaru. Tapi kita berhasil menggagalkannya," tukas Wilson.

Di tempat terpisah, sambung Wilson, petugas menemukan 13 kilo ganja tak bertuan dibungkus tas hitam di Terminal Amplas pada Senin (21/3) malam. Diduga, pelaku atau pemiliknya sengaja meninggalkan barang haram tersebut karena takut tertangkap.

"Saat kita melakukan patroli, kita menemukan tas hitam terletak di Terminal Amplas, tapi tidak ada pemiliknya. Setelah kita periksa isinya, ternyata ganja. Kita masih menyelidiki pemiliknya," terang Wilson.

Selain itu, kata Wilson, pihaknya juga meringkus seorang pengedar ganja, Dedek Zamaluddin alias Dedek (33), warga Jalan Sumber Amal, Gang Tirtanadi, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, di kediamannya pada 9 Januari 2016 lalu.

"Kita menyita 68 amplop ganja dari dapur rumah tersangka," pungkas Wilson seraya menambahkan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas kasus narkoba tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Na


Komentar

Berita Terkini